Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dibuat heran oleh kesaksian istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam persidangan, Senin (12/12/2022).
Hakim Wahyu Iman Santosa merasa heran karena Putri Candrawathi mengaku tidak pernah membuat laporan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadi terlindung dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua alias Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Putri saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mulanya, majelis hakim Wahyu Iman meneruskan pertanyaan tim kuasa hukum Richard Eliezer soal pernah atau tidaknya Putri melayangkan permohonan menjadi Justice Collaborator kepada LPSK.
Baca juga: Sangkal Miliki Hubungan Romantis dengan Yosua, Tes Poligraf Putri Candrawathi Terindikasi Berbohong
"Saudara tadi ditanyakan penasihat hukum, apakah pernah ajukan ke LPSK?" tanya Hakim Wahyu dalam persidangan.
Menanggapi pertanyaan majelis hakim, Putri mengaku tidak pernah mengajukan permohonan.
Saat itu, memang kata Putri, LPSK pernah ke kediamannya, namun dirinya mengaku tidak tahu apa kelanjutan dari kedatangan LPSK itu.
"Tidak (pernah mengajukan), waktu itu memang LPSK ke rumah, tapi terus entah bagaimana selanjutnya," ucap Putri.
Majelis hakim merasa heran, sebab, LPSK tidak mungkin datang ke rumah Putri jika tidak ada permohonan.
Namun, Putri Candrawathi tetap mengaku kalau dirinya tak pernah mengajukan permohonan perlindungan tersebut.
"Siapa yang buat permohonan? Karena LPSK nggak akan datang ke rumah Saudara kalau tidak ada permohonan," kata hakim kepada Putri.
"Saya lupa untuk hal itu," jawab singkat Putri.
Sebagai informasi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus tewasnya Yoshua ini menerima dua permohonan terdakwa untuk menjadi Justice Collaborator atau saksi pelaku yang berhak dilindungi.