TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo memberikan bantahan atas keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan pada Rabu (14/12/2022).
Bantahan itu disampaikan terkait dengan uji poligraf yang dilakukan terhadap keterangan isterinya Putri Candrawathi.
Menurutnya, para pemeriksa telah mengajukan pertanyaan yang tidak relevan dengan perkara yang disidik.
"Ini fakta, Yang Mulia, tidak ada hubungannya dalam perkara 340 yang ahli tanyakan ke istri saya," katanya di dalam persidangan pada Rabu (14/12/2022).
Lebih lanjut, Sambo juga mengingatkan bahwa pengungkapan hasil uji poligraf dapat memberikan dampak bagi keluarganya.
"Ahli harus mengetahui dampak yang ahli berikan terhadap hasil ini kepada keluarga saya," kata Sambo.
Selain itu, Sambo juga menyayangkan pembuktian yang dilakukan dengan uji poligraf.
Sebab menurutnya, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam uji poligraf hanyalah titipan penyidik.
Padahal, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan semestinya berasal dari independensi para ahli.
"Sebaiknya fakta-fakta dan indepedensi dari ahli. bukan dari penyidik."
Terhadap pernyataan Ferdy Sambo itu, Majelis Hakim pun akan mempertimbangkan dan menilai kebenarannya.
"Ya nanti majelis akan menilainya," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso di dalam persidangan pada Rabu (14/12/2022).
Pada kesempatan yang sama, Putri pun membeberkan proses uji poligraf yang sempat dijalaninya.
Di dalam persidangan, Putri mengaku pernah diperiksa oleh dua orang pria.