TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tanggapi hasil tes poligraf dirinya mendapatkan hasil minus.
Adapun hasil hasil uji kebohongan atau lie detector Ferdy Sambo mendapatkan hasil minus delapan.
Mengenai hasil tersebut Ferdy Sambo dimintai keterangan sebelum menggunakan baju tahanan.
Mantan Kadiv Propam Polri itu mengatakan bahwa pertanyaan yang diajukan tidak berdasarkan fakta.
"Pertanyaan titipan penyidik, kamu tidak dengar tadi semua pernyataan itu titipan penyidik bukan berdasarkan fakta, tau nggak," kata Ferdy Sambo setelah menjalani persidangan di PN Jaksel, Rabu (14/12/2022).
Ahli poligraf, Adji Febrianto Ar-Rosyid sendiri dihadirkan dalam persidangan sebagai salah satu saksi ahli dalam sidang lanjutan tewasnya Brigadir N Yosua Hutabarat.
Dalam kesaksian Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022) mengungkapkan bahwa kelima terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf hasil uji kebohongan atau lie detector berbeda-beda.
Pantauan Tribunnews.com di PN Jaksel dikatakan Adji bahwa Fedy Sambo mendapatkan skor minus delapan. Sedangkan Putri Candrawathi minus 25.
Lalu untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal dilakukan dua kali pemeriksaan.
Untuk Kuat hasil pertama plus sembilan yang kedua minus 13. Sedangkan Ricky Rizal yang pertama plus 11 dan kedua plus 19.
Baca juga: Ferdy Sambo Sayangkan Pembuktian Puslabfor Cuma Berangkat dari Isu dan Titipan Penyidik Kepolisian
Lalu untuk terdakwa justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama Richard Eliezer satu kali pemeriksaan dengan hasil plus 13.