Skor plus itu disebut Aji mengindikasikan kejujuran dari sesorang.
Kemudian semakin besar skor, maka semakin besar indikasi kejujuran orang yang diuji.
"Untuk hasil + NDI, tidak terindikasi berbohong," kata Aji menjelaskan kepada Majelis Hakim.
Sementara untuk empat terdakwa lainnya, memperoleh skor yang berbeda-beda.
Ferdy Sambo memperoleh skor -8 dan Putri Candrawathi -25.
Baca juga: Ngaku Diperkosa, Mengapa Putri Candrawathi Menolak Tes Poligraf untuk Kronologi Pemerkosaan?
Kemudian Kuat Ma'ruf memperoleh skor +9 pada pemeriksaan pertama dan -13 pada pemeriksaan kedua.
Adapun Bripka Richard memperoleh skor sebesar +13.
Dari hasil skoring tersebut, maka Sambo dan Putri dinyatakan berbohong.
"Kalau Kuat terindikasi jujur dan berbohong," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Rabu (14/13/2022).
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli untuk kelima terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa pun dihadirkan di ruang sidang. Namun, untuk Bharada E akan dipisahkan dengan mengikuti persidangan melalui daring.
Adapun keenam saksi yang akan diperiksa terdiri dari Kaur Bidang Komputer Forensik Ahli Poligraf, Aji Febriyanto Ar-rosyid; anggota polisi Paur Sub Bidang Kimia Biologi Forensik, Sirajul Umam;
Pemeriksa Forensik Muda Pemeriksaan Ahli DNA, Fira Sania.
Selanjutnya, Pemeriksa Madya Puslabfor Ahli Balistik, Arif Sumirat; Kepala Sub Bidang Digital Forensik Puslabfor Bareskrim Polri, Heri Priyanto; Kaur Sub Bid Biosel Puslabfor Polri dengan Keahlian Pemeriksaan DNA, Irfan.
"Apakah ada ahli yang mempunyai keahlian menerangkan terkait keamanan umum, khususnya untuk sidik jari?" kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/12/2022).