TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam Perppu yang diteken dan mulai berlaku sejak Senin (12/12/2022) lalu itu, Pemerintah memberikan dua opsi terkait nomor urut partai politik (parpol) peserta pada Pemilu 2024.
Baca juga: Pentingnya Nomor Urut Parpol Pemilu 2024, Ujang Komarudin: Posisi Menentukan Keberuntungan
Opsi pertama, partai boleh menggunakan nomor urut lama sesuai Pemilu 2019.
Sementara opsi kedua, Parpol mengikuti kocokan ulang di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketentuan itu tertuang dalam dalam Pasal 279 ayat 3 Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam aturan itu disebutkan partai yang lolos verifikasi peserta Pemilu dapat menggunakan nomor urut yang sama dengan Pemilu 2019.
"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019," demikian dikutip dari Perppu.
Baca juga: Aturan Nomor Urut Partai di Parlemen untuk Pemilu 2024 Tidak Diundi, Pengamat: Kurang Tepat
Opsi lain, Parpol dipersilakan mengikuti undian nomor urut lewat sidang pleno di KPU. Partai peserta pemilu nantinya harus mengirim wakil untuk mengikuti undian tersebut. "Mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu".
Persoalan nomor urut ini sebelumnya sempat jadi perdebatan di antara partai politik. Mayoritas partai di parlemen menginginkan agar nomor urut pada pemilu 2024 menggunakan nomor yang lama. Sedangkan sisanya, termasuk partai politik baru menginginkan agar nomor urut dikocok ulang. Beberapa partai yang mendorong hal itu seperti NasDem, PAN, PKS, dan Demokrat.
Dalam Perppu Nomor 1 tahun 2022 ini juga dipastikan jumlah kursi DPR RI pada Pemilu 2024 nanti bertambah menjadi 580. Jumlah itu bertambah lima dari jumlah kursi di DPR periode 2019-2024 sebanyak 575. "Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580," demikian bunyi Pasal 186 Perppu.
Penambahan kursi itu seiring penambahan empat provinsi baru di Papua yang diatur dalam Perppu. Secara umum, Perppu Pemilu ini mengakomodasi penyelenggaraan Pemilu di empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Kini jumlah daerah pemilihan atau dapil pada Pemilu 2024 menjadi 84 dari semula 80 pada Pemilu 2024. Mengutip Perppu, Papua Selatan akan membawahi empat kabupaten kota, Papua Tengah delapan kabupaten kota, Papua Pegunungan delapan kabupaten kota, kemudian Papua Barat Daya enam kabupaten kota. Masing-masing dapil mendapat jatah tiga kursi atau jumlah minimal untuk kursi DPR.
Perppu ini diharapkan dapat mengakomodir jalannya pemilu di DOB, sehingga menciptakan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, Perppu Pemilu juga mengatur penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi serta kelembagaan penyelenggara pemilu di keempat DOB tersebut. "Sehingga perlu diberikan kepastian hukum yang sangat segera tanpa mengganggu penyelenggaraan tahapan pemilihan umum tahun 2024," demikian bunyi sebagian poin B dalam Perppu tersebut.
Penerbitan Perppu ini juga menimbang penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu, jadwal dimulainya kampanye pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, dan kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden, penyelenggaraan pemilu di Ibu Kota Nusantara tahun 2024, hingga penyesuaian daerah pemilihan dan penyesuaian jumlah kursi anggota DPRD Provinsi sebagai akibat dari pertambahan jumlah penduduk.
Terkait pelaksanaan pemilu di Ibu Kota Negara Nusantara (IKN Nusantara), Perppu mengatur bahwa penyelenggaraan Pemilu di IKN masih berpedoman pada UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. IKN masuk dalam wilayah Kalimantan Timur. Hal ini diatur dalam Pasal 568A. "Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum," demikian bunyi pasalnya.