"Desy kemudian mengajak Nurmanto Akmal yang kemudian mengkomunikasikan lagi dengan Redhy Novarisza, dan Prasetio Nugroho selalu orang kepercayaan Gazalba Saleh," ujar dia.
Johanis menyebut Gazalba Saleh ditunjuk sebagai hakim dalam perkara Budiman tersebut.
Ia menambahkan Heryanto ingin agar Budiman ditetapkan bersalah dan divonis 5 tahun kurungan jeruji besi.
Baca juga: KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Kasus Suap Penanganan Perkara
Gazalba Saleh pun mengabulkan permohonan kasasi tersebut. Dia memvonis Budiman 5 tahun kurungan.
Setelah itu, Johanis menyebut sebagai realisasi janji pengondisian perkara, kedua kuasa hukum Heryanto kemudian menyerahkan uang kepada Desy untuk dibagi rata.
"Dalam pengondisian perkara tersebut, sebelumnya diduga telah ada pembagian uang melalui Desy yang dibagi rata kepada Gazalba Saleh, Nurmanto Akmal, Redhy Novarisza, Prasetio Nugroho, dan dia sendiri," kata Johanis.
"Sedangkan mengenai rencana distribusi pembagian uang SGD202.000 dari Desy ke Nurmanto, Redhy Novarisza, Prasetio dan Gazalba masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh Tim Penyidik," imbuhnya.
Kasus yang melibatkan Gazalba Saleh ini merupakan pengembangan dari yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Gazalba menangani perkara pidana KSP Intidana sementara Dimyati menangani perkara perdata yang mempailitkan koperasi simpan pinjam tersebut.