News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rancangan KUHP

Wamenkumham Bantah Pembahasan KUHP Buru-buru dan Tanpa Partisipasi Publik

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) melibatkan partisipasi publik.

Edward juga membantah pembahasan RKUHP dilakukan secara terburu-buru.

Hal itu ditegaskannya dalam seminar yang digelar Fraksi PPP bertajuk “Merespons Kritik Pengesahan KUHP” di Ruang Rapat BAKN, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (14/12/2022).

"Banyak yang menyatakan bahwa KUHP terlalu buru-buru kemudian tidak melibatkan partisipasi publik. Tanggapan saya terhadap pernyataan itu hoaks," kata Edward.

Edward mengungkapkan pembahasan KUHP yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR juga melibatkan tokoh masyarakat hingga perwakilan masyarakat sipil.

"Draft diserahkan ke DPR 6 Juli 2022. Maka sejak awal Agustus sampai November 2022 kami aktif dialog dengan publik. Para tokoh masyarakat, semua kita ajak berdialog. Kami berbagai kota di Indonesia pada 2022 boleh dikatakan sudah mencakup 34 Provinsi yang ada di Indonesia," ujar Eddy.

Baca juga: KUHP Baru Jadi Senjata Baru Perangi Tindak Terorisme dan Efektifkan Upaya Deradikalisasi

Setelah menggelar dialog publik, Eddy menyebut pemerintah memasukkan draf yang menjadi isu krusial yang menjadi sorotan.

Untuk diketahui, aebelumnya tercatat 14 isu dari 69 item perubahan KUHP.

"Dari mana? Dari masukan masyarakat berdasarkan dialog publik. Kalau dikatakan kita tidak melibatkan publik itu hoaks," tandasnya.

Adapun DPR mengesahkan RKUHP menjadi UU setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir.

"Setuju," jawab peserta sidang.

Dasco juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, yakni Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly atas perannya dalam pembahasan RKUHP.

"Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Menkumham atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan kepada pembahasan RUU tersebut," ujarnya.

Selain itu, Dasco juga berterima kasih kepada Komisi III DPR RI dan masyarakat atas masukan dalam RKUHP itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini