News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Momen Ferdy Sambo Marahi Chuck Putranto yang Serahkan DVR CCTV ke Polres Jaksel: Jangan Banyak Tanya

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat terdakwa obstraction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Yoshua yakni Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Arif Rahman Arifin dihadirkan jaksa dalam sidang terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa, Chuck Putranto menceritakan saat dirinya dimarahi oleh Ferdy Sambo setelah menyerahkan DVR CCTV Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Chuck menyebut dirinya memberikan DVR CCTV itu karena memang diminta oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu 10 Juli 2022 setelah diberi oleh terdakwa Irfan Widyanto pada Sabtu 9 Juli 2022.

"Diserahkan (DVR CCTV) kepada AKP Samual (Penyidik Polres Jaksel) karena diminta," ujar Chuck saat sidang atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Chuck menyebut penyerahan DVR CCTV itu sudah dilaporkan oleh dirinya kepada Ferdy Sambo.

Namun, pada 11 Juli 2022, Chuck mengaku dipanggil ke ruangan Kadiv Propam Polri saat itu.

"Saya sampai di kantor pukul 07.30 Wib, karena pada saat itu Pak Ferdy Sambo memberikan pelatihan pemeriksaan kepada Provos di Gedung TNCC lalu kembali ke ruangan. Setelah sampai di ruangan saya dipanggil Pak Ferdy Sambo," ujar Chuck.

"Jam berapa itu?" tanya jaksa.

"Sekitar 10.00-10.30 setelah itu beliau bertanya kepada saya, 'CCTV di mana?' Pertama saya jawab 'CCTV yang mana jenderal'. Karena tadi sudah saya sampaikan saya tidak pernah menyampaikan kepada beliau. Terus beliau sampaikan 'CCTV sekitar rumah?" ungkap Chuck.

Baca juga: Kompol Chuck Dilarang Ferdy Sambo Cerita Isi CCTV Brigadir J Masih Hidup ke Pimpinan Polri

Saat itu, Chuck melaporkan jika DVR CCTV sudah diserahkan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Namun, Ferdy Sambo yang mendengar soal itu langsung memarahi Chuck dan memintanya untuk kembali mengambil dan menyalin isi DVR CCTV tersebut.

"Saya bilang, 'CCTV sekitar rumah sudah saya serahkan ke Polres. Terus beliau sampaikan 'Siapa yang perintah? Iya saya hanya jawab 'Siap'. 'Kamu ambil sekarang itu ke Polres kemudian kamu Copy dan kamu lihat isinya'. itu perintahnya (Ferdy Sambo)," ungkap Chuck.

"Kemudian saya tanya 'Mohon izin jenderal apakah tidak apa saya copy dan saya lihat'. Karena saya berpikir pada saat itu apakah boleh mengcopy atau tidak, karena saat itu DVR sudah di Polres jadi kemudian beliau sampaikan 'Sudah jangan banyak tanya Kamu. Kalau Ada apa-apa saya yang bertanggung jawab. Sama satu lagi, kalau ditanya penyidik, baru kamu serahkan DVR nya, CCTVnya," sambungnya.

Atas perintah itu, Chuck kemudian segera keluar ruangan Ferdy Sambo untuk segera menghubungi penyidik Polres Jakarta Selatan, AKP Samual untuk mengambil DVR CCTV atas perintah Sambo.

"Saya pertama, karena perintah saya keluar ruangan Pak Ferdy Sambo saya menelpon AKP Samual. Saya tanyakan 'DVR CCTV dimana saya mau ambil'. Terus dia tanya 'Kan sudah diserahkan ke saya bang'. Saya sampaikan 'perintah bapak'. maksudnya bapak Pak Ferdy Sambo," tutur Chuck.

"Saksi tidak bertanya ke Pak Sambo bagaimana bapak tahu saksi yang menyerahkan DVR CCTV?" tanya jaksa.

"Tidak, tidak berani," ungkap Chuck.

"Dan saksi tidak melapor kan tapi tahu saksi yang amankan?" timpal jaksa.

"Betul," jawab Chuck.

Chuck Inisiatif Ambil DVR CCTV dari Irfan Widyanto

Terdakwa Chuck Putranto mengungkapkan alasan mengapanya dirinya berinisiatif mengambil DVR CCTV Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan dari terdakwa Irfan Widyanto.

Chuck mengklaim hal itu dilakukan agar rekaman CCTV tersebut tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

"Kenapa pada saat itu saksi punya inisiatif utk meminta (DVR) CCTV yang diamankan oleh Irfan saat itu?" tanya jaksa penuntut umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

"Karena saya berpikir saat itu agar tidak disalahgunakan karena saya sebagai Spri Kadiv Propam," jawab Chuck saat menjadi saksi.

"Agar tidak disalahgunakan maksudnya gimana?" tanya jaksa kembali.

"Maksudnya di ambil orang pihak ketiga atau orang tidak bertanggungjawab," ungkap Chuck.

Lalu, jaksa bertanya terkait pengalaman Chuck menjadi anggota Polri. Selama 16 tahun menjadi anggota Polri, jaksa bertanya terkait prosedur pengamanan barang bukti.

"Saksi kan Spri Kadiv Propam, seharusnya sepengetahuan saksi yang mengamankan barang bukti, kan saksi tau kan ada kejadian tanggal 8 saksi liat ada mayat Yosua, yang mengamankan bukannya orang reskrim saat itu?" ucap jaksa.

"Karena setau saya posisinya bukan di dalam TKP, di luar TKP yang saat itu yang saya tau," jawab Chuck.

"Maksudnya di luar rumah?" cecar jaksa.

"Iya yang mau diamankan CCTV itu kan yang saya tau karena si Irfan ngeliat CCTV luar berarti saya beranggapan CCTV itu CCTV di luar bukan dalam (TKP)," ucap Chuck.

"Apakah saksi nanya ke Irfan CCTV mana yang diamankan?" ungkap jaksa.

"Tidak," singkat Chuck.

"Tapi kemarin itu saksi inisiatif untuk saksi ambil mengamankan sendiri?" tuturn jaksa.

"Betul," ucap Chuck.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini