TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto, menyampaikan sejumlah pengakuan terkait perintah mengambil DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Irfan Widyanto menjadi saksi dalam sidang perkara perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Irfan Widyanto hadir sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
Dalam persidangan, Irfan Widyanto mengaku sudah mendengar cerita soal peristiwa tembak-menembak di hari tewasnya Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut pengakuan Irfan Widyanto soal perintah mengambil DVR CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo:
Mengira untuk Kepentingan Hukum
Saat Brigadir J tewas, malam harinya eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Ari Cahya, mengajak Irfan Widyanto ke rumah dinas Ferdy Sambo.
Namun, Irfan Widyanto mengaku tidak masuk ke dalam rumah.
"Saya tidak tahu, yang jelas sepengetahuan saya saat itu karena saya tidak ikut masuk, saya hanya mendengar ada kejadian apa, ada kejadian tembak-menembak antara anggota polisi, dan itu H+1 baru keesokan harinya."
"Sehingga keyakinan saya atau pemahamannya saya, saya mendapat perintah tersebut berarti untuk kepentingan mungkin kepentingan hukum," ujar Irfan Widyanto, Kamis.
"Kepentingan hukum, kalau di Bareskrim itu berarti untuk menemukan alat bukti bagian dari itu?" tanya jaksa.
"Siap, saya kan tidak tahu apakah, karena yang perintah Paminal apakah itu untuk kepentingan prosedur Paminal atau kebutuhan prosedur reserse," jawab Irfan Widyanto.
Baca juga: AKP Irfan Widyanto Dicecar Soal Statusnya Sebagai Anggota Satgasus Merah Putih
Lapor Ambil CCTV ke Atasan
Irfan Widyanto mengaku baru melaporkan tindakannya mengambil DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo ke atasan setelah berita kematian Brigadir J muncul.