Pada 9 Juli 2022, Irfan Widyanto mengambil DVR CCTV dari pos satpam di dekat rumah dinas Ferdy Sambo.
Namun, Irfan baru melaporkan ke atasannya yakni AKBP Ari Cahya Nugraha (Acay), pada 11 Juli 2022.
"(Melapor mengambil CCTV) ke Ari Cahya itu hari Senin (11 Juli 2022)," ungkapnya, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Agus Nurpatria Bantah Kesaksian Irfan: Tak Perintahkan Ambil DVR, Hanya Cek dan Amankan
Irfan menambahkan, ia melaporkan tindakannya itu ke Acay karena melihat berita kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Dirinya berujar, perintah untuk datang ke Kompleks Polri Duren Tiga satu hari setelah pembunuhan Brigadir J, datang dari Acay.
Kepada Acay, Irfan Widyanto mengaku diperintahkan oleh mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam, Kombes Agus Nurpatria, untuk mengambil CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo.
Tak Pegang Surat Perintah
Irfan Widyanto juga mengaku tidak mempunyai surat tugas saat mengambil DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Saat ditanya jaksa terkait surat perintah dari Bareskrim untuk melaksanakan tugas pengambilan CCTV, Irfan Widyanto menjawab tidak ada.
"Itu yang penting. Penting sekali," kata jaksa, Kamis, dilansir Kompas.com.
"Kan itu kewenangan Kanit saya kan," ucap Irfan Widyanto.
"Iya kan setiap tindakan hukum harus ada surat perintah," tegas jaksa.
Baca juga: Dinilai Beri Kesaksian Bohong, Kuasa Hukum Agus Nurpatria Ingin Pidanakan Irfan tapi Dilerai Hakim
Jaksa lalu menanyakan apakah Irfan Widyanto menerima surat perintah secara menyusul.
Namun, Irfan Widyanto mengaku tidak ada surat perintah terkait pengambilan CCTV tersebut.