Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung beserta beberapa anggota menerima laporan Tim Pencari Fakta (TPF) Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang menyelidiki kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak.
Komisi VI mengapresiasi BPKN yang telah menindaklanjuti hasil RDP Komisi VI dengan BPKN pada 3 November 2022 terkait pembentukan posko pengaduan dan pembentukan TPF BPKN kasus GGAPA.
"Komisi VI akan terus mengawal dan mendorong perlindungan konsumen terhadap kasus ini," ujar Martin usai menerima Kepala BPKN Rizal E Halim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Legislator Partai NasDem ini juga meminta pemerintah serius membongkar tragedi ini.
Selain itu, pemerintah diminta untuk memperhatikan dan menindaklanjuti hasil temuan serta rekomendasi TPF BPKN.
"Jika kami masih melihat ada ketidaksinkronan atau ada yang ditutup-tutupi, maka kami akan mengusulkan pembentukan Pansus (Panitia Khusus) untuk kasus ini," papar Martin.
Ia menegaskan, perlindungan konsumen terhadap kasus gagal ginjal ini harus betul-betul dijalankan secara maksimal.
"Pemerintah perlu memperhatikan pemberian santunan, kompensasi, serta ganti rugi bagi korban dan keluarga korban yang telah meninggal dunia maupun yang dirawat. Kami tidak ingin melihat konsumen Indonesia dalam kasus seperti ini selalu terpinggirkan. Kita ingin memastikan perlindungan konsumen betul betul dipenuhi," pungkasnya.
Kepala BPKN Rizal E Halim menyampaikan hasil RDP dengan Komisi VI pada 3 November 2022, BKPN mendapat instruksi memberi perhatian serius terhadap kasus GGAPA yang menimpa anak-anak.
"Hasil RDP itu memberikan instruksi kepada BPKN untuk membuka posko pengaduan serta membentuk tim untuk menyelidiki persoalan lonjakan GGAPA," katanya.
Adapun beberapa fakta terbaru mengenai kasus GGAPA pada anak di antaranya, Pertama, tim pencari fakta kasus GGAPA menemukan adanya ketidakharmonisan komunikasi dan koordinasi antar-instansi di sektor kesehatan dan kefarmasian dalam penanganan lonjakan kasus GGAPA.
"Sehingga di 2 minggu pertama di bulan oktober terjadi kesimpangsiuran, dan terjadi kegamangan di ruang publik,” kata Rizal.
Kedua, adanya kelalaian instansi atau otoritas sektor kefarmasian dalam pengawasan bahan baku obat dan peredaran produk jadi obat.
Baca juga: Pimpinan Komisi VI DPR Martin Manurung Apresiasi BPKN, Buka Posko Aduan Korban Gagal Ginjal Akut