News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Jawa Timur

Kronologi OTT Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak hingga Jadi Tersangka

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK menahan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Berikut kronologi Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak ditangkap hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politikus senior Partai Golkar itu dijerat bersama tiga tersangka lainnya. 

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (kanan) menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di DPRD Jawa Timur saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/12/2022) dini hari. KPK resmi menahan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak bersama tiga tersangka lainnya, yakni Staf Ahli Sahat, Rusdi, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Firli Bahuri Pamer KPK Bisa Jerat 115 Tersangka Sepanjang 2022

Yaitu staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat), Abdul Hamid; dan Koordinator lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi.

"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Jumat (16/12/2022) dini hari.

Untuk keperluan penyidikan, keempat tersangka ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.

Sahat ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Rusdi dan Abdul ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.

Sementara Ilham ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama/Faryadinna Putwiliani) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini