Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri bakal melimpahkan berkas perkara tambang ilegal yang menjerat Ismail Bolong Cs sebagai tersangka.
Berkas perkara bakal dilimpahkan dalam waktu dekat kepada jaksa penuntut umum atau JPU.
Diketahui, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah IB alias Ismail Bolong, BP alias Budi, dan RP alias Rinto.
"Dari penyidikan terakhir bahwa saat ini fokus penyidik pemberkasan kepada tiga tersangka dan fokus penyidik juga selesai pemberkasan segera juga akan dilimpahkan ke Jaksa penuntut umum. Itu dulu fokus penyidik terkait kasus Ismail Bolong," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (17/12/2022).
Baca juga: Gali Bukti Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong, Polri Siap Gandeng KPK dan PPATK
Dedi menuturkan bahwa berkas perkara disusun berdasarkan fakta hukum yang telah ditemukan penyidik sesuai dengan hasil penyelidikan maupun penyidikan. Nantinya, berkas itu bakal dilimpahkan ke JPU untuk diteliti.
"Apabila berkas sudah lengkap ya nanti dilakukan pelimpahan tahap dua. Baik barang bukti dan tersangka untuk menjalani proses persidangan. Saat ini itu dulu info yang saya dapat dari penyidik," katanya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.
Baca juga: Tersangka, Ismail Bolong Dijerat 3 Pasal, Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Miliar
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah membeberkan Ismail Bolong berperan sebagai pengatur jalannya pertambangan yang tidak memiliki izin usaha.
Diketahui, tambang ilegal yang dilakukan oleh Ismail Bolong cs di lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara.
"Peran IB mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai Komisaris PT EMP (PT Energindo Mitra Pratama) yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan," kata Nurul dalam konferensi pers, Kamis (8/12/2022).
Selain Ismail Bolong, penyidik juga telah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Tersangka, Ismail Bolong Dijerat 3 Pasal, Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Miliar
Keduanya yakni berinisial BP alias Budi dan RP alias Rinto.Nurul mengatakan keduanya juga memiliki peran yang berbeda.