TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apa kabar kasus tambang ilegal yang menjerat Ismail Bolong Cs sebagai tersangka ?
Terkini Polri buka peluang untuk menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penanganan kasus tambang batubara ilegal tersebut.
Kerjasama ini dilakukan demi menggali bukti yang didapatkan penyidik untuk selanjutnya dikembangkan dalam penyidikan.
Jauh sebelumnya, Kompolnas sudah mengingatkan Polri untuk bekerjasama dengan KPK dan PPATK dalam mengusut tuntas kasus tambang batubara ilegal Ismail Bolong.
Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong: Polri Buka Peluang Gandeng KPK hingga PPATK
Polri membuka peluang menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penanganan kasus tambang batu bara ilegal yang menjerat Ismail Bolong sebagai tersangka.
"Sekali lagi, kalau itu memungkinkan akan bekerja sama dengan KPK dengan PPATK itu secara teknis penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Dedi menuturkan potensi kerjasama itu dilakukan untuk menggali bukti-bukti yang didapatkan penyidik dalam rangka proses pendalaman penyidikan.
"Itu semua koridor adalah bagaimana bukti-bukti yang didapatkan tim penyidik itu bisa ditindaklanjuti dan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan," tukasnya.
Kompolnas Siap Kawal Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong
Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto mengatakan pihaknya siap mengawal kasus tambang ilegal Ismail Bolong yang kabarnya menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Pengawalan ini dilakukan agar proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
"Kami dari Kompolnas akan mengawal, me-supervisi, kami juga akan koordinasi nanti terkait bagaimana proses penyidikannya, kendalanya dan sebagainya, (tujuannya) untuk memastikan proses penyidikan ini dilakukan secara profesional dan transparan," kata Benny dikutip dari Kompas Tv.
Sebagaimana diketahui polisi saat ini telah menetapkan Ismail Bolong beserta dua tersangka lain dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.