News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rumah Pemberian Negara

Istana Benarkan Sudah Beli Lahan Kosong di Colomadu untuk Dibangun Rumah bagi Presiden Jokowi

Penulis: Reza Deni
Editor: Dodi Esvandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lahan kosong di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, yang rencananya akan dibangun rumah negara pemberian untuk Jokowi setelah tak lagi menjabat presiden RI.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Istana melalui Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin membenarkan bahwa Sekretariat Negara sudah membeli lahan di kawasan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, untuk dibangun rumah bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rumah itu adalah hadiah dari negara kepada Presiden Jokowi setelah ia tak menjabat nanti pada 2024.

"Pada Oktober 2022, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah," ujar Bey Machmudin kepada wartawan, Sabtu (17/12/2022).

Bey menjelaskan proses pengadaan rumah untuk Presiden Jokowi sebenarnya dimulai sejak 2017.

Ia juga menjelaskan dasar hukum pengadaan rumah untuk mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Baca juga: Soal Hak Rumah dari Negara, Boediono Diberi Ganti Uang Tunai Setara Harga Rumah Dinas Menteri

"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara memang menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden. Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode," ujar Bey.

"Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan. Rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019) dan perencanaan dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017," kata dia

Untuk pembangunannya, dikatakan Bey, dapat dilaksanakan dua tahun sebelum masa jabatan Jokowi berakhir, yakni tahun 2018.

Namun ketika itu Jokowi menolak.

Bey mengatakan rumah bagi mantan presiden atau wapres itu bukan cuma diberikan kepada Jokowi.

Baca juga: Profil Yustinus Soeroso, Bos PO Rosalia Indah yang Disebut Pemilik Lahan Calon Rumah Pensiun Jokowi

Dia mengatakan mantan presiden dan mantan wapres yang lain juga mendapatkannya.

"Sekali lagi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," ucap Bey.

Presiden Jokowi sebelumnya dikabarkan memilih rumah di kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, selepas tak lagi menjabat sebagai presiden RI pada 2024 mendatang.

Adalah Bupati Karanganyar, Juliyatmono, yang membocorkan hal itu saat peresmian gedung Tribunsolo.com, Kamis (15/12/2022).

Juliyatmono menyebut Presiden Jokowi memilih kawasan Colomadu sebagai lokasi rumah hadiah dari negara.

"Bahwa Bapak Presiden Joko Widodo, Insyaallah, kalau tidak ada perubahan Pemilu, tanggal 20 Oktober 2024 itu kan sudah berakhir (masa jabatan). Biasanya selepas Presiden mendapatkan hadiah dari negara berupa rumah. Rumah yang diambil Pak Jokowi, di wilayah Karanganyar, Colomadu," ucap Juliyatmono.

Jokowi dipastikan akan mendapatkan rumah dari negara setelah selesai masa jabatannya pada tahun 2024.

Baca juga: Bukan di Jakarta, Ini Alasan Jokowi Pilih Colomadu Sebagai Lokasi Rumah Hadiah dari Negara

Pemberian rumah untuk presiden itu diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pemberian rumah dari negara juga pernah diterima Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

SBY mendapatkan rumah baru yang diberikan oleh pemerintah atas nama negara di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan.

Dasar dari pemberian rumah itu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Selain itu, ada pula Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden.

Terkait pembangunan rumah dari negara untuk Jokowi, Juliyatmono mengatakan sesuai prosedur bahwa pengadaan tanah dilakukan oleh Menteri Sekretaris Presiden (Mensesneg).

Baca juga: Lahan Calon Rumah Jokowi di Colomadu Milik Pengusaha Bus, Harganya Capai Rp10 Juta Per Meter

Juliyatmono mengatakan tanah tersebut sudah dibayar termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

"Sesuai prosedur pengadaan tanah yang saya tahu kan pengadaan tanah oleh Mensesneg. Sudah dibayarkan karena jual beli tanah itu kan ada pajak balik nama. BPHTB-nya sudah dibayarkan ke kas daerah pemerintah kabupaten, oleh karena dipastikan tanah itu berada di lokasi Karanganyar tepatnya di Kecamatan Colomadu. Rencananya semacam untuk rumah presiden. Seperti yang diberikan kepada beliau-beliau yang selesai melaksanakan tugas sebagai presiden," kata Juliyatmono.

Menurut Juliyatmono, proses jual beli terkait dengan pengadaan tanah untuk pembangunan rumah Presiden Jokowi sudah selesai.

"Yang saya tahu prosedur pengadaan tanah sudah clear. Kalau surat-surat resmi memang belum ada. Lokasinya ada di Jalan Adi Sucipto," ungkap Juliyatmono.

Baca juga: Terungkap, Calon Lahan Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Ternyata Milik Bos Pengusaha Bus 

Ia menyebut proses pengadaan tanah untuk rumah Presiden Jokowi itu baru tahun ini. Tapi ia lupa bulannya.

"Tapi tahun ini yang sudah pasti dan sudah dibayarkan BPHTB-nya. Kan itu ada pajaknya. Sudah dibayar dan sudah clear. Iya masih lahan (kosong)," kata dia. Dia pun memprediksi dalam dua tahun terakhir sebelum masa jabatan Jokowi selesai rumah di lahan tersebut dibangun.

Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso menambahkan, lokasi lahan untuk pembangunan rumah bagi Presiden Jokowi itu berada di perbatasan Desa Gajahan dan Desa Blulukan.

Tanah itu merupakan lahan kosong. Luasnya sekira dua ribu sampai tiga ribu meter persegi.

"Itu masuknya perbatasan di Desa Gajahan dan Desa Blulukan, tapi masuknya ke Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar," kata Sriyono kepada TribunSolo.com, Jum'at (16/12/2022).

Mengenai dampak dari pembangunan rumah bagi Jokowi setelah selesai jabatannya sebagai presiden, Juliyatmono menyebut secara sikologi masyarakat Karanganyar bangga.

"Karena wilayahnya sebagai tempat tinggal tokoh penting. Dampaknya akan sangat positif. Karena beliau apa namanya tokoh yang setiap saat akan menghadirkan banyak tamu-tamu, konsultasi, minta saran, nasihat itu pasti akan terus berkelanjutan. Sehingga Colomadu menjadi terus berkembang," terangnya.

Terpisah, putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, mengaku belum mengetahui jika ayahnya akan mendapat rumah di Colomadu selepas tak menjabat sebagai presiden.

Baca juga: Usai Tak Jadi Presiden, Negara Akan Berikan Rumah untuk Jokowi di Daerah Colomadu, Tanah Sudah Lunas

"Belum. Opo iyo? (apa iya)," kata Gibran, Jumat (16/12/2022).

Menurut Wali Kota Solo itu, sang ayah telah memiliki rumah di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Rumah tersebut sudah ditempati Jokowi sebelum menjadi presiden dua periode. "Wis nduwe omah dhewe ning Sumber (sudah punya rumah di Sumber)," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini