News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rumah Pemberian Negara

Soal Hak Rumah dari Negara, Boediono Diberi Ganti Uang Tunai Setara Harga Rumah Dinas Menteri

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wapres Boediono. Jakarta (21/5/2009). Pemerintah berikan uang tunai sebagai pengganti fasilitas rumah untuk mantan Wakil Presiden (Wapres), Boediono.

Besaran Uang Pengganti yang Diberikan Setara Harga Nilai Rumah Dinas Menteri

Besaran uang yang diberikan sebagai pengganti fasilitas rumah tersebut sesuai dengan harga tanah rata-rata di rumah dinas menteri.

Mensesneg, Sudi Silalahi mengatakan bahwa nilai harga rumah bisa ditentukan sesuai dengan harga rata-rata di rumah dinas menteri.

“Misalnya, luas tanah untuk mantan presiden dan wakil presiden adalah sekian meter, kemudian nilai jual objek pajak (NJOP)-nya akan dibandingkan dengan rumah dinas menteri yang ada di Jalan Widya Chandra dan Denpasar,” ungkap Sudi.

Patokan Anggaran Pengadaan Rumah dari Kemenkeu

Dilansir djkn.kemenkeu.go.id, Kementerian Keuangan umumkan siap menganggarkan pengadaan rumah untuk mantan Presiden SBY dan mantan Wapres Boediono.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Hadiyanto mengatakan bahwa pengadaan rumah dilakukan di DKI Jakarta.

Namun, Hadiyanto tak mau membeberkan besaran harga rumah yang diajukan tersebut.

"Benchmark-nya adalah harga terendah rumah di kompleks menteri di Widya Chandra," ungkapnya.

"Kalau untuk SBY dan Boediono, karena pengadaannya dalam bentuk tanah yang nantinya akan dibangun rumah. Maka pengalokasian anggarannya secara multiyears." imbuh Boediono.

Baca juga: Terungkap Lokasi Rumah dari Negara untuk Jokowi, Simak Aturan Rumah Mantan Presiden dan Wapres

Sebagai tambahan informasi, dikutip dari Kompas.com, hak atas pengadaan rumah tersebut sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978.

Tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pasal 8 UU nomor 7 Tahun 1978 berbunyi, kepada mantan presiden dan bekas wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.

Pemberian rumah untuk presiden dan wapres juga diatur dalam Pepres Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi MantanPresiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Baca juga: Respons Gibran soal Jokowi Dapat Rumah dari Negara, Lokasi di Colomadu Karanganyar

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini