News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rumah Pemberian Negara

Soal Hak Rumah dari Negara, Boediono Diberi Ganti Uang Tunai Setara Harga Rumah Dinas Menteri

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wapres Boediono. Jakarta (21/5/2009). Pemerintah berikan uang tunai sebagai pengganti fasilitas rumah untuk mantan Wakil Presiden (Wapres), Boediono.

TRIBUNNEWS.COM - Ramai soal kabar rumah pemberian negara bagi mantan Presiden RI dan Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI).

Hal ini seiring dengan kabar yang beredar terkait lokasi rumah Joko Widodo (Jokowi) yang notabene adalah rumah pemberian negara, yang akan ditempati selepas nantinya dirinya tak lagi menjabat sebagai Presiden RI.

Jokowi disebut telah memilih lokasi rumah yang akan diterimanya setelah tak menjabat sebagai presiden pada 2024 mendatang, yakni di Colomadu, Jawa Tengah.

Pemberian rumah untuk Jokowi ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Diketahui bukan hanya Presiden Jokowi saja, Presiden RI dan Wapres RI sebelumnya juga mendapatkan hak yang sama.

Termasuk Wapres RI ke-11, Boedinono.

Pemerintah memberikan uang tunai sebagai pengganti fasilitas rumah untuk Boediono.

Diketahui sebelumnya, setelah selesai menjabat sebagai wapres periode 2009-2014, Boediono mendapatkan uang tunai pengganti fasilitas rumah dari negara.

Fasilitas rumah yang diberikan oleh negara didapatkan presiden maupun wapres ketika masa jabatan mereka sudah selesai.

Hak atas fasilitas rumah dari negara yang didapatkan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014.

Namun, pada saat masa jabatan Boediono sebagai wapres selesai, pada zaman itu sulit mendapatkan rumah untuk Boediono. Dilansir setkab.go.id.

Baca juga: Soal Hak Pensiun Presiden, Gus Dur Tak Pilih Rumah, Ganti Nominal Uang Senilai Rp 20 Miliar

Oleh karena itu, Boediono beserta presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat itu diberikan ganti berupa uang tunai yang nilainya setara dengan ketentuan pengadaan rumah sesuai Perpres Nomor 52 Tahun 2014.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Sudi Silalahi di Kantor Presiden, Jakarta pada Selasa (9/9/2014) lalu.

“Iya (diberikan lebih kepada nilainya), karena sulit kan kita mau mencari (rumah) di Jakarta ini siapa yang mau jual tanah dan harganya enggak karu-karuan, berbeda-beda antar satu dengan yang lain,” ungkap Sudi Silalahi, Selasa (9/9/2014).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini