"Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," katanya.
Adapun kepentingan pribadi yang dimaksud yakni memakai dana sosial untuk kepentingan pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina hingga staff di yayasan ACT.
Petinggi ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar Dicekal
Bareskrim Polri melakukan pencekalan terhadap dua petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yakni Pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar terkait dugaan kasus penggelapan donasi di lembaga filantropi ini.
Pencekalan tersebut teregister dalam surat Nomor: B/5050/VII/RES.1.24./2022 Dittipideksus Bareskrim Polri.
Surat pencekalan ditandatangani 26 Juli 2022.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan pihaknya meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terakit pencekalan tersebut.
Selain Ahyudin dan Ibnu, Bareskrim juga mencekal dua tersangka lainnya.
Keduanya adalah Hariyana Hermain selaku Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019.
"Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri 4 tersangka atas nama A, IK, NIA dan HH," kata Nurul saat dikonfirmasi, Kamis (28/7/2022).
Aset Disita
Bareskrim Polri menyita aset yang terkait dugaan kasus penggelapan donasi di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kali ini, aset yang disita berupa 44 mobil hingga 12 sepeda motor.
"Perkembangan penyidikan yayasan ACT, hari ini telah disita 44 unit mobil dan 12 motor dari General Affair ACT atau Kabag Umum ACT," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Ramadhan menuturkan, barang bukti itu disita dari Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, Jalan Raya Serpong Parung Nomor 57 Bogor Jawa Barat.
"Barang bukti disimpan di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, Jalan Raya Serpong Parung Nomor 57 Bogor Jawa Barat," ujarnya.
Ramadhan mengatakan 44 mobil dan 12 sepeda motor yang disita dari berbagai merek.
Mobil dan motor tersebut biasanya digunakan sebagai kendaraan operasional ACT.
"Kendaraan operasional," ujarnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pendataan serta pengawasan terhadap sejumlah barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan.
Dilihat dari foto yang diterima Tribun 44 mobil dan 12 sepeda motor yang disita di antaranya truk boks, mobil jenis van, mobil double cab, MPV, truk besar pengangkut peti kemas.
Kemudian ada sepeda motor jenis matic berkapasitas mesin 150 cc ke atas, motor jenis trail serta sepeda motor jenis bebek.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim/Naufal Lanten/Fahdi Fahlevi) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)