Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus tambang ilegal yang menyeret mantan anggota polisi, Ismail Bolong sedang ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Penanganan oleh Dittipidter itu dinilai janggal oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI).
Baca juga: KPK Diminta Ambil Alih Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong Kalau Polri Tak Sanggup
Sebab mulanya, kasus ini dilaporkan kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
"Terkait Ismail Bolong ini, setahu saya justru pertama-tama dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim pada Bulan September 2022," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman pada Minggu (18/12/2022).
Pada saat itu, menurut Boyamin, semestinya isu yang menjadi sorotan ialah dugaan setoran kepada oknum petinggi Polri.
Akan tetapi, dia menduga adanya penyempitan perkara hanya dalam urusan penambangan ilegal.
"Mestinya prosesnya terkait dengan isu setoran-setoran pada oknum. Nah karena ini hanya dikunci di isu tambang ilegal, maka kemudian agak mengecewakan," ujarnya.
Kasus ini pun dianggap Boyamin lebih cocok untuk dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, independensi dan keleluasaan penyidikan yang dibutuhkan dalam kasus ini.
Baca juga: Bareskrim Bakal Segera Limpahkan Berkas Perkara Tambang Ilegal Ismail Bolong ke Kejaksaan
"Ketika ditangani polisi kan istilahnya jeruk makan jeruk. Kalau ditangani KPK mestinya lebih independen dan bisa lebih mendalami dugaan setoran setoran," katanya.
Pada awalnya, KPK sempat disebut-sebut akan menjadi lembaga penegak hukum yang mengusut perkara ini.
Sebab, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan akan berkoordinasi dengan lembaga anti-rasuah itu untuk mengusut mafia tambang yang ada di Indonesia.
"Nanti saya akan koordinasi dengan KPK untuk membuka file tentang modus korupsi dan mafia di pertambangan, perikanan, kehutanan, pangan, dan lain-lain," katanya pada Minggu (6/11/2022) saat merespons isu mafia tambang ilegal dari video Ismail Bolong.
Baca juga: Gali Bukti Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong, Polri Siap Gandeng KPK dan PPATK
KPK pun sudah menyatakan siap membantu sang Menko Polhukam dalam mengungkap praktik mafia tambang.
"Menanggapi pernyataan Menkopolhukam Bapak Mahfud MD, terkait rencananya menggandeng KPK dalam mengungkap perkara mafia tambang di Indonesia, kami tentu menyambutnya dengan baik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Selasa (8/11/2022).
Namun kemudian, Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri.
"Perlu kita sampaikan IB (Ismail Bolong) sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan pak IB sudah resmi ditahan," kata pengacara Ismail Bolong, Johannes Tobing kepada wartawan pada Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong: Polri Buka Peluang Gandeng KPK Hingga PPATK
Penetapan tersangka sekaligus penahanan itu dilakukan penyidik Dittipidter Bareskrim Polri setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Ismail Bolong.
Dalam perkara ini, Ismail Bolong dianggap berperan sebagai pengatur jalannya pertambangan yang tidak memiliki izin usaha.
Diketahui, tambang ilegal yang dilakukan oleh Ismail Bolong dkk di lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara.
"Peran IB mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai Komisaris PT EMP (PT Energindo Mitra Pratama) yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penmas Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam konferensi pers pada Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Pengacara Ismail Bolong Tantang Ferdy Sambo Buktikan Jika Kliennya Menyuap Petinggi Polri
Selain Ismail Bolong, penyidik juga telah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya yakni berinisial BP alias Budi dan RP alias Rinto.
Nurul mengatakan keduanya juga memiliki peran yang berbeda.
BP, kata Nurul, berperan sebagai penambang batu bara ilegal di wilayah PKP2B PT Santan Batubara Blok Silkar Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kertanegara.
"RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," katanya.