News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus di Mahkamah Agung

KPK Tetapkan Hakim Yustisial Jadi Tersangka, Diduga Terseret Suap Pengurusan Perkara di MA

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi suap - Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, hingga kini belum bisa mengungkapkan siapa sosok hakim yustisial ini ke publik.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang hakim yustisial menjadi tersangka.

Adapun penetapan tersangka dilakukan karena hakim yustisial ini diduga terlibat praktik suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, hingga kini belum bisa mengungkapkan siapa sosok hakim yustisial ini ke publik.

Ali Fikri juga belum bisa menjelaskan apakah hakim yustisial ini terseret perkara Hakim Agung Sudrajad Dimyati atau Gazalba Saleh.

“Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka,” kata Ali, Senin (19/12/2022), dikutip dari Kompas.com.

Kendati demikian, kabarnya penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap 13 tersangka sebelumnya.

Baca juga: Dianggap Bermasalah, Dewan Pers Bakal Lakukan Judicial Review RKUHP ke Mahkamah Konstitusi

Apabila telah mengantongi alat bukti yang cukup, KPK akan segera mengumumkan identitas tersangka baru ini.

Lebih lanjut, KPK selanjutnya juga akan memutuskan melakukan penahanan kepada terduga tersangka ini.

Sebelumnya, KPK telah menahan dua hakim agung, dua hakim yustisial MA, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di MA, dua pengacara, serta sejumlah pihak swasta.

Mereka semuanya terseret dalam suap pengurusan perkara kasasi perdata dan pidana serta Peninjauan Kembali (PK) KSP Intidana.

Mereka adalah dua bawahan Gazalba Saleh bernama Prasetio Nugroho yang juga diketahui sebagai asisten Gazalba Saleh dan Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza.

KPK juga telah menetapkan 10 tersangka lainnya.

Baca juga: Kader Partai Nasdem di Sampang Terseret Kasus Suap Dana Hibah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua

Mereka adalah Hakim Agung, Sudrajad Dimyati; panitera pengganti MA, Elly Tri Pangesti; PNS kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta PNS MA, Albasri dan Nuryanto Akmal.

Adapun keterlibatan mereka adalah karena menerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat.

Termasuk Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Untuk diketahui, Gazalba Saleh resmi diumumkan sebagai tersangka pada Kamis (8/12/2022) lalu.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa Gazalba Saleh dan komplotannya diduga menerima suap sebesar 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,2 miliar.

Penerimaan uang suap ini kabarnya melalui perantara. 

Johanis menyebut awal mula kasus perkara suap di MA tersebut bermula dari kisruh internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Adapun kejadian tersebut terjadi pada awal tahun 2022.

Hingga pada akhirnya berujung pada pelaporan secara pidana dan perdata.

"Yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang," kata Johanis, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sahat Minta Maaf Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap: Saya Salah

Pemberhentian Gazalba

Pemberhentian Gazalba Saleh sebagai hakim agung telah diusulkan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut diungkap Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Ia pada saat itu baru saja diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Gazalba Saleh sebagai tersangka.

"Sedang diusulkan ya karena Pak Presiden lagi sibuk mungkin. Beliau (Gazalba Saleh) sedang diusulkan, tapi nunggu Presiden mungkin lagi ada acara," ucap Hasbi.

Sementara itu, terkait Hakim Agung Sudrajad Dimyati, statusnya saat ini masih diberhentikan sementara.

Pemberhentian permanen terhadap Sudrajad, kata Hasbi Hasan, harus menunggu keputusan hukum tetap atau inkrah.

"Pak Sudrajad saya belum tahu persis, tapi yang sudah biasanya diberhentikan sementara itu karena belom inkrah. Gitu aja," jelas Hasbi Hasan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/ Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini