News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Pengurus MUI Zain An Najah Divonis 3 Tahun Penjara terkait Kasus Terorisme

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zain An Najah divonis tiga tahun penjara terkait kasus terorisme. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (19/12/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zain An Najah divonis tiga tahun penjara terkait kasus terorisme.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (19/12/2022).

Zain dianggap Majelis Hakim terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

"Menyatakan terdakwa Zain An Najah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar Hakim Ketua dalam persidangan.

Baca juga: Pascaperistiwa Terorisme di Polsek Astana Anyar, Polri Minta Masyarakat Tenang dan Percayakan Aparat

Selaini itu, Zain juga diputuskan untuk membayar biaya perkara.

"Mengadili terdakwa membayar biaya perkara sebesar 5.000 rupiah," ujar hakim.

Putusan tersebut dilayangkan setelah adanya pemeriksaan terhadap 17 saksi fakta, lima saksi ahli, dan empat saksi yang meringankan selama proses persidangan.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Zain hukuman tiga tahun penjara.

Tuntutan itu dilayangkan JPU karena Zain dianggap bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

"Sebagaimana dalam dakwaan kedua, melanggar Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme."

Selain itu, Zain juga dituntut untuk membayar biaya perkara.

"Membebankan pada terdakwa Ahmad Zain An Najah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000."

Atas tuntutan tersebut, Zain megajukan pledoi atau nota pembelaan.

Baca juga: Terdakwa Kasus Terorisme Anung Al-Hamat Muntah Hingga Dibawa Pakai Kursi Roda, Sidang Ditunda

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini