News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Pengurus MUI Zain An Najah Divonis 3 Tahun Penjara terkait Kasus Terorisme

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zain An Najah divonis tiga tahun penjara terkait kasus terorisme. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (19/12/2022).

Dalam pledoinya, Mantan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Zain An Najah membantah tudingan dirinya terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah (JI).

Bantahan itu disampaikannya dalam sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan pada Rabu (7/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Dalam pembelaannya, dia mengaku hanya menghadiri acara dari beberapa yayasan sebagai pembicara.

Dia juga mengaku tidak mengetahui bahwa yayasan tersebut terafiliasi dengan JI.

"Jika semua yayasan yang mengundang saya dianggap berafiliasi dengan JI, maka saya tidak mengetahuinya sama sekali," ujarnya di dalam persidangan pada Rabu (7/12/2022).

Bahkan Zain menyebut tak mengetahui profil dari oganisasi yang telah dilarang oleh pemerintah itu. Termasuk di dalamnya mengenai tanggal berdiri, susunan organisasi, serta program-program kerjanya.

"Saya tidak mengetahui tentang JI. Kapan berdirinya, sepak terjangnnya, program-programnya, personalnya, termasuk pelarangan organisasi ini," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini