News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Saksi Ahli: Dalam Pembunuhan Tidak Berencana, Biasanya Reaksi Seketika Tidak Ada Jeda

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi ahli Kriminolog, Muhammad Mustofa bersaksi dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Dalam sidang kali ini, Saksi Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa mengatakan bahwa ia yakin tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer merupakan pembunuhan berencana.

Hal itu karena para terdakwa tidak melakukan tindakan yang spontan, terutama Ferdy Sambo.

"Dalam pembunuhan tidak berencana, biasanya pembunuhan merupakan reaksi seketika, jadi tidak ada jeda waktu lagi," kata Mustofa, dalam sidang tersebut.

Ini terkait dugaan perkosaan yang dialami Putri Candrawathi, istri Sambo yang mengaku dilecehkan Brigadir J.

"Menyaksikan istrinya diperkosa, dia lakukan tindakan (spontan), misalnya penembakan terhadap pelaku," jelas Mustofa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan terkait apa yang akan dilakukan seorang suami jika mengetahui istrinya dilecehkan.

Karena Ferdy Sambo diketahui memiliki jadwal kegiatan bermain badminton pada saat momen jelang pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada 17 Oktober 2022.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo serta Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto yang terlibat, dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Baca juga: Saksi Ahli di Sidang Ferdy Sambo Sebut Pelaku Pembunuhan Berencana Biasanya Ingin Hilangkan Jejak

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini