Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo), Anang Achmad Latif dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) periode 2020 sampai 2022.
Pemeriksaan terhadap Anang kembali dilakukan pada Senin (19/12/2022).
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi.
Menurutnya, Dirut BAKTI itu diperiksa dalam perkara pokok dugaan korupsi pengadaan tower BTS.
Baca juga: Kejaksaan Agung Temukan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Kasus Korupsi Pengadaan Menara BTS Kominfo
"(Perkara) BTS," katanya saat dihubungi, Selasa (20/12/2022).
Sementara pada Senin (19/12/2022) malam, Anang sempat bungkam saat ditemui awak media di Kompleks Kejaksaan Agung.
Namun pada akhirnya dia menyatakan akan bersikap kooperatif selama penyidikan kasus ini.
"Negara hukum. Sebagai warga negara, wajib kooperatif," ujarnya di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Senin (19/12/2022) malam.
Dari beberapa kali panggilan oleh tim penyidik, Anang mengungkapkan dirinya tak pernah mangkir.
"Enggak (mangkir). Datang mulu," katanya.
Sebagai informasi, hingga kini tim penyidik telah tiga kali memeriksa Dirut BAKTI Kominfo aktif itu.
Pemeriksaan sebelumnya pada Kamis (8/12/2022) dan Rabu (14/12/2022).
Dalam kasus ini, tim penyidik juga telah menemukan adanya tindak pidana pencucucian uang (TPPU).