Temuan itu diungkapkan pihak Kejagung pada hari yang sama dengan pemeriksaan lanjutan Anang Latif, yaitu Senin (19/12/2022).
Dalam keterangannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa tim penyidik telah memeriksa tiga saksi terkait temuan TPPU ini.
Baca juga: Dirut BAKTI Kominfo Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tower BTS
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 sampai dengan 2022," kata Ketut dalam keterangan tertulis resminya.
Ketiga saksi yang diperiksa ialah staf BAKTI Infra Lastmils, berinisial IP.
Kemudian ada dua anggota POKJA Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung lainnya, yaitu DTP dan DTJ.
Pemeriksaan para saksi dimaksudkan tim penyidik untuk memperkuat pembuktian.
"Dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Koinfo Tahun 2020 sampai dengan 2022," kata Ketut.