Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga terdakwa kasus terorisme, yaitu Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat telah divonis tiga tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam persidangan pada Senin (19/12/2022).
Menurut tim penasehat hukum ketiga terdakwa, putusan itu dianggap tak mencerminkan fakta-fakta persidangan yang ada.
Bahkan tim penasehat hukum menilai adanya tendensi dalam hal agama, sebab dua anggota Majelis Hakim berbeda keyakinan dengan para terdakwa.
"Saya ingin mengatakan bahwa agama berpengaruh kepada keputusan. Tiga orang hakim, dua di antaranya berbeda agama, memutuskan sesuai dengan BAP."
"Padahal jelas di dalam persidangan berbeda keadannya," ujar pengacara Farid Okbah dkk saat ditemui usai persidangan pada Senin (19/12/2022).
Baca juga: Imbas Vonis Tiga Tahun, Pengacara Farid Okbah dkk Bakal Laporkan Dua Anggota Majelis Hakim ke KY
Atas dugaan tersebut, tim penasehat hukum berencana melaporkan para anggota Majelis Hakim ke Komisi Yudisial (KY).
"Iya pastilah kita laporkan," kata Koordinator Tim Penasehat Hukum Farid dkk, Ismar.
Total ada dua anggota Majelis Hakim yang akan dilaporkan oleh tim penasehat hukum ke KY.
Keduanya merupakan anggota yang tidak setuju terhadap vonis bebas bagi para terdakwa.
"Kalau tadi hakim ketuanya yang berbeda pendapat dan memang sependapat dengan kita," kaya Ismar.
Rencananya, dua hakim tersebut akan dilaporkan terkait kode etik.
"Termasuk kode etik, termasuk tadi kan ada kesalahan dalam menyebut ayat. Kan terbukti memang ketidak pahaman dia."