Sebelumnya di dalam persidangan, Majelis Hakim sempat memiliki perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
Adanya perbedaan tersebut diungkapkan oleh Hakim Ketua di dalam persidangan.
Namun sayangnya, mayoritas anggota majelis menyetujui bahwa Anung diputuskan bersalah dalam kasus ini.
"Terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Artinya dua anggota tidak sependapat, maka terdakwa diputus bersalah," ujar Hakim Ketua.
Baca juga: Majelis Hakim Ungkap Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan Terhadap Vonis Farid Okbah dkk
Dalam kasus ini Majelis Hakim telah memutuskan untuk mengabulkan tuntutan jaksa terhadap ketiga terdakwa, yaitu penjara tiga tahun.
Putusan itu dilayangkan karena merka dianggap Majelis Hakim terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar Hakim Ketua di dalam persidangan.
Selain itu, ketiganya juga diputuskan untuk membayar biaya perkara.
"Mengadili terdakwa membayar biaya perkara sebesar 5.000 rupiah," kata hakim.