News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Minta Majelis Hakim Objektif Menilai Semua Keterangan Terdakwa di Persidangan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut nama-nama saksi yang dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). Warta Kota/YULIANTO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo memberikan tanggapan terkait diputarnya rekaman CCTV krusial dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022) ini, Ferdy Sambo meminta majelis hakim untuk objektif melihat kasus tersebut setelah rekaman CCTV krusial di rumah Saguling dan rumah Komplek Polri diputar dipersidangan.

"Terima kasih Yang Mulia. Dengan diputarnya CCTV ini kami berharap Yang Mulia bisa menilai objektif semua keterangan dari terdakwa ini," kata Ferdy Sambo.

Baca juga: CCTV di Depan Rumah Ferdy Sambo Diputar di Sidang, Pengacara Perlihatkan Kebohongan Bharada E

Ferdy Sambo menilai kontruksi yang dibangun oleh penyidik dalam kasus tersebut subjektif.

"Karena konstruksi yang dibangun penyidik ini harus mempertersangkakan kami semua yang ada di Duren Tiga," ucapnya.

Sementara, dua terdakwa lain yakni Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal kompak tidak memberikan tanggapan soal diputarnya rekaman CCTV tersebut.

Selanjutnya untuk terdakwa Kuat Ma'ruf memgapresiasi majelis hakim karena diputarnya rekaman CCTV krusial itu dipersidangan.

"Saya terima kasih kepada pak hakim yang telah mengizinkan memutar ulang jadi saya ketahuan kapan naiknya kapan turunnya. Terima kasih yang mulia," kata Kuat disambut tepuk tangan dan gelak tawa pengunjung sidang.

Terakhir, terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E juga memberikan tanggapan soal rekaman CCTV tersebut.

Dia menilai ada rekaman CCTV yang tercecer di rumah Saguling.

"Saya hanya izin menyampaikan untuk yang barang-barang yang tadi kan keliatan di cctv yang mulia. Semua barang-barang kita taruh sterilkan dulu di ruang tempat ajudan itu disemprotkan disinfektan baru dibawa naik ke lantai 3," ucap Richard.

"Baik nanti saudara jelaskan di keterangan saudara sendiri," ungkap hakim.

"Baik. Yang terakhir untuk CCTV kan cuma ada lantai 1 saja yang mulia karena banyak yang tercecer yang mulia," tutur Bharad E.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini