"Jadi tetap dalam konteks law enforcement itu dibolehkan," ungkap Abraham, Selasa (20/12/2022).
Abraham berpendapat, bahwa tindakan OTT tersebut bisa dikritik apabila disalahgunakan untuk kepentingan lain.
"Itu mungkin yang jadi problem," ungkap Abraham.
Maka dari itu, Abraham beranggapan tidak ada yang salah dari OTT yang dilakukan oleh KPK.
Pasalnya, tindakan tersebut masih menjadi bagian dari law enforcement.
"Kalau tetap dalam kerangka law enforcement yang dilakukan KPK sebagai lembaga penegakan hukum dalam pemberantasan, no problem menurut saya," ungkap Abraham.
(Tribunnews.com/Rifqah/Naufal Lanten/Fersianus Waku/Ahri Fadilla) (Kompas.tv/Teho Reza)