TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka kesempatan bagi WNI yang memenuhi syarat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungannya.
Mengutip bawaslu.go.id, jumlah alokasi formasi yang dibutuhkan Bawaslu pada seleksi PPPK Tenaga Teknis tahun 2022 adalah sebanyak 1.964.
Ke-1.964 formasi tersebut terdiri dari sembilan jabatan dengan berbagai kualifikasi pendidikan.
Dalam pengumuman PPPK Tenaga Teknis 2022 yang dikeluarkan Bawaslu, disebutkan ada persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh pelamar, seperti memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun.
Terdapat pula informasi mengenai unit kerja penempatan PPPK Bawaslu, yakni di Sekretariat Jenderal, Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.
Berikut ini rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah alokasi formasi yang dibuka Bawaslu pada seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022:
Baca juga: Daftar 39 Kementerian/Lembaga Pusat yang Umumkan Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Kemenag hingga MA
1. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
- Kualifikasi Pendidikan: S-1 Ilmu Pemerintahan/S-1 Administrasi Negara
- Jumlah: 2
2. Ahli Pertama - Arsiparis
- Kualifikasi Pendidikan: S-1 Arsiparis/S-1 Administrasi Negara/S-1 Administrasi Perkantoran/S-1 Ilmu Pemerintahan
- Jumlah: 15
3. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Kualifikasi Pendidikan: S-1 Ilmu Hukum/D-IV Ilmu Hukum/S-1 Ilmu Ekonomi/D-IV Ilmu Ekonomi/D-IV Ilmu Ekonomi/S-1 Akuntansi/D-IV Akuntansi/S-1 Manajemen/D-IV Manajemen