Menanggapi penjelasan Ahmad, Arif pun mengakui bahwa standar penyelidikan yang ia lakukan itu tidak lazim.
"Baik, Yang Mulia, tidak lazim," ujar Arif.
Baca juga: Ahli Psikologi Menilai Ferdy Sambo Kurang Percaya Diri Sehingga Butuh Dukungan Orang Lain
Sebagai informasi, dua sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar di ruang yang berbeda.
Untuk sidang lanjutan obstruction of justice digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Sementara untuk terdakwa pembunuhan berencana digelar di ruang 3 PN Jakarta Selatan.
Untuk selengkapnya berikut agenda sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J:
1. Kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, agenda pemeriksaan 2 saksi ahli yang meringankan.
- Ahli Psikologi
- Ahli Pidana
2. Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, agenda pemeriksaan saksi mahkota
- Arif Rachman Arifin
- Baiquni Wibowo
3. Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J dengan terdakwa Baiquni Wibowo agenda pemeriksaan ahli dari penuntut umum, yakni:
- Ahli Informasi Teknogi dan Elektronik (ITE) Dr Ronny
- Ahli Digital Forensik dari Puslabfor Polri Hery Priyanto
4. Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J dengan terdakwa Chuck Putranto, agenda pemeriksaan saksi mahkota
- Ferdy Sambo
- Hendra Kurniawan
- Agus Nurpatria
- Arif Rachman Arifin
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rizki Sandi Saputra)(YouTube Kompas TV)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi