TRIBUNNEWS.COM - Ferdy Sambo mengarahkan penyidik terkait pertanyaan yang perlu diajukan ke Putri Candrawathi saat penyelidikan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) soal kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Hal ini disampaikan Arif Rachman Arifin saat menjadi saksi terhadap terdakwa obstruction of justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Awalnya, ketua majelis hakim, Ahmad Suhel menanyakan ke Arif Rachman yang juga menjadi penyidik terkait kewajaran draf pertanyaan diperlihatkan ke Ferdy Sambo terlebih dahulu.
Padahal orang yang ingin dimintai keterangan adalah Putri Candrawathi.
Baca juga: Putri Candrawathi Mengaku Bohong Dilecehkan Brigadir J di Duren Tiga, Ikuti Skenario Ferdy Sambo
Namun, Arif justru menjawab bahwa dirinya belum pernah memintai keterangan korban pelecehan seksual.
"Kan kepada orangnya langsung (bertanya), bukan hasil dari orang berbicara dan kemudian nanti dimintakan. Kan itu yang saya tanyakan ke saudara, lazim tidak?" tanya Ahmad.
"Kalau untuk korban PPA, saya belum pernah, Yang Mulia," jawab Arif.
Ahmad pun menilai cara kerja Arif dalam memintai keterangan tidak wajar lantaran dianggap sungkan untuk bertanya langsung ke Putri Candrawathi.
Ditambah, sudah adanya arahan terlebih dahulu terkait pertanyaan yang perlu diajukan ke Putri kepada Ferdy Sambo.
Hal ini, kata Ahmad, membuat penggalian keterangan dari Putri menjadi tidak mendalam karena pertanyaan yang akan diajukan sudah disiapkan serta telah diperlihatkan ke Ferdy Sambo untuk disetujui.
"Harusnya kan tidak ada sungkan di situ. Kalau sampai ada yang begitu, ya aneh jugalah. Masak korban yang ditanya, bukan (ke) korbannya langsung. Bagaimana untuk mau menggali kebenarannya kalau seperti itu?" kata Ahmad.
Baca juga: Arif Rahman Tak Percaya Yosua Masih Hidup saat Nobar CCTV di sekitar Rumah Dinas Ferdy Sambo
Selanjutnya, Ahmad pun menjelaskan bahwa standar dimintainya keterangan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tidak terburu-buru untuk dilakukan dan tetap menghormati istri Ferdy Sambo itu.
"Sampai kemudian saya katakan kepada saudara, bahwa kalau memang belum siap, di sini saya tanyakan ke terdakwa (Putri Candrawathi) kok. Kalau dia sesenggukan, nangis, kita kasih air minum dulu."
"Kalau belum siap ditanya, ya kita tunda. Begitu kok standarnya," jelasnya.
Menanggapi penjelasan Ahmad, Arif pun mengakui bahwa standar penyelidikan yang ia lakukan itu tidak lazim.
"Baik, Yang Mulia, tidak lazim," ujar Arif.
Baca juga: Ahli Psikologi Menilai Ferdy Sambo Kurang Percaya Diri Sehingga Butuh Dukungan Orang Lain
Sebagai informasi, dua sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar di ruang yang berbeda.
Untuk sidang lanjutan obstruction of justice digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Sementara untuk terdakwa pembunuhan berencana digelar di ruang 3 PN Jakarta Selatan.
Untuk selengkapnya berikut agenda sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J:
1. Kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, agenda pemeriksaan 2 saksi ahli yang meringankan.
- Ahli Psikologi
- Ahli Pidana
2. Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, agenda pemeriksaan saksi mahkota
- Arif Rachman Arifin
- Baiquni Wibowo
3. Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J dengan terdakwa Baiquni Wibowo agenda pemeriksaan ahli dari penuntut umum, yakni:
- Ahli Informasi Teknogi dan Elektronik (ITE) Dr Ronny
- Ahli Digital Forensik dari Puslabfor Polri Hery Priyanto
4. Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J dengan terdakwa Chuck Putranto, agenda pemeriksaan saksi mahkota
- Ferdy Sambo
- Hendra Kurniawan
- Agus Nurpatria
- Arif Rachman Arifin
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rizki Sandi Saputra)(YouTube Kompas TV)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi