TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan korban investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya memadati salah satu ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (21/12/2022).
Wajah mereka menunjukkan harap-harap cemas menunggu wajah terdakwa yang tak lain adalah Henry Surya, bos dari KSP Indosurya.
Setelah ditunggu-tunggu, wajah Henry Surya tak juga muncul.
Rupanya majelis hakim menetapkan pemeriksaan terdakwa Henry Surya yang disebut merugikan korban KSP Indosurya mencapai sekitar Rp 106 triliun itu dilakukan secara daring.
Baca juga: Sidang Kasus KSP Indosurya: Ahli Koperasi Sebut Penghimpunan Dana Koperasi Sah Meski Lewat Marketing
Korban pun merasa kecewa dengan itu.
Richard, misalnya, perwakilan ratusan korban yang didampingi M. Ali Nurdin menuturkan, pihaknya sungguh berharap dari persidangan Henry Surya itu, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung akan mengutamakan kepentingan dari korban.
Kepentingan itu terkait dengan pengembalian dana atau uang korban yang telah digelapkan KSP Indosurya.
“Kami kan mendengar jaksa telah menyita aset dari Indosurya yang jumlahnya juga mencapai triliunan rupiah. Nah, kami harap tuntutan jaksa nanti menyita aset itu untuk dikembalikan kepada korban,” tutur Richard yang didampingi Ali Nurdin saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Menurut Richard, pengembalian dana yang menjadi harapan ratusan korban itu barangkali juga mewakili ribuan anggota KSP Indosurya di seluruh Indonesia.
Karena itu, korban sungguh menggantungkan nasibnya kepada jaksa dalam persidangan kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya dengan terdakwa Henry Surya.
Bila nanti putusan pengembalian dana atau uang korban tidak terjadi, kata Richard, pihaknya juga masih berharap bahwa proses sebelumnya dari penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bisa dilanjutkan. Karena itu tadi, harapan semua korban sebenarnya mengutamakan pengembalian dana.
“Kami tidak masalah ketika jaksa nanti menuntut hukuman rendah Henry Surya. Cuma bagi korban yang penting dana bisa kembali,” ujar Richard.
Baca juga: Saksi Kemenkop Jelaskan Mengenai Aturan Hukum Koperasi di Sidang Indosurya
Di satu sisi, kata Richard, korban menilai jaksa sungguh-sungguh berupaya mengembalikan kerugian dari korban Indosurya.
Soalnya, sepengetahuan korban, jaksa pun sudah menyita sekitar Rp 2,7 triliun aset Indosurya.