Kini, kata Kamaruddin, Agus ditahan tanpa alasan yang sah di Lapas Kelas 1 Samarang.
Baca juga: Komjak Minta Eks Pejabat Solo Laporkan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oknum Jaksa Kejati Jateng
Dia juga memprotes mengenai tindakan penggeledahan kepada dirinya dan kuasa hukum Agus lainnya.
Kamaruddin mengaku saat ribut upaya penggeledahan sejumlah wartawan ikut mendokumentasikan sehingga buktinya valid.
"Saya juga mau digeledah dan dikeluarkan surat perintah penggeledahan, tidak menghormati saya dan rekan Marthin Lukkas sebagai advokat penegak hukum yang sedang menjalankan fungsi dan peran Penasehat Hukum. Emang kau siapa berani menggeledah advokat? Mana Izin Penetapan dari Ketua PN?" jelasnya.
Sebelum membuat laporan, Kamaruddin mengaku telah berbicara dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Jenderal Listyo disebut mempersilakan membuat laporan bila kejadian tersebut benar.
Dia juga mengaku telah berkomunikasi dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Handrianto.
Agus disebut telah memerintah anggota untuk mengecek kasus penculikan dan penyiksaan itu.
Rencananya, dia juga mengancam mengadukan kasus tersebut kepada Presiden, Wakil Presiden, hingga Jaksa Agung.
Gugatan itu agar oknum jaksa dari Kejati Jateng yang diduga melakukan penyiksaan, pengeroyokan dan pemerasan terhadap Agus diberhentikan secara tidak hormat.
"Kalau enggak, nanti enggak akan pernah baik negara ini. Terus-terusan orang ini berlaku jahat, kapan negara ini bisa membaik. Sedangkan kita sudah jenuh dan bosan dengan keadaan sekarang," kata Kamaruddin.
Respons Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana membantah adanya penculikan dan penyiksaan yang dilakukan oleh pihak Kejati Jateng.
Dia pun mempersilakan Agus melaporkan bila benar mengalami hal tersebut.
"Mana ada, kalau ada upaya-upaya begitu silakan laporkan ke polisi, kita penegak hukum, enggak mungkin melakukan pelanggaran hukum. Mereka juga orang hukum yang lebih tahu, jangan bicara di publik hati-hati, kalau ada pelanggaran hukum ada jalur hukumnya yang menentukan itu," kata Ketut.