TRIBUNNEWS.COM - Komnas Perempuan angkat bicara buntut pelecehan seksual yang dilakukan dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas berinisial KC kepada delapan mahasiswi.
Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat mengungkapkan pihaknya belum memperoleh informasi terkait kronologi pelecehan seksual oleh KC.
Rainy pun berharap agar para korban mau untuk menceritakan kronologi pelecehan seksual kepada pihaknya agar bisa ditindaklanjuti.
"Sejauh ini belum seorang pun korban yang mengadukan kasusnya ke pihak kepolisian. Komnas Perempuan baru menerima pesan WhatsApp dari korban ke Unit Pengaduan dan Rujukan, tapi korban belum mengirim kronologi kasusnya."
"Komnas Perempuan sudah meminta agar kronologi kasus pelecehan seksual segera dikirim untuk ditindaklanjuti," kata Rainy dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (23/12/2022).
Baca juga: Modus Dosen Universitas Andalas saat Lakukan Pelecehan ke Mahasiswi, Sudah 8 Korban Melapor
Selanjutnya, Rainy pun mengapresiasi langkah yang diambil oleh pihak Universitas Andalas lantaran telah menonaktifkan KC sebagai dosen melalui Satgas PPKS.
"Apresiasi untuk pihak Universitas Andalas yang bergerak tanggap dengan menonaktifkan KC, oknum dosen pelaku pelecehan seksual."
"Hal ini sejalan dengan amanat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Kendati demikian, Rainy menilai adanya hal lain yang kemungkinan dialami oleh para korban yaitu diadukan balik oleh KC maupun pihak Universitas Andalah dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Korban rentan diadukan balik (reviktimisasi) dengan tuduhan mencemarkan nama baik dosen dan lembaga universitas," jelasnya.
Lebih lanjut, Rainy mendorong agar korban didampingi dan dilindungi agar terhindar dari intimidasi KC.
Tidak hanya itu, ia juga meminta agar para korban diberi pendampingan hukum.
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Soroti Kasus Pelecehan di Universitas Andalas, Minta Kewenangan Dosen Dievaluasi
Selain itu, juga adanya pemenuhan hak-hak korban buntut pelecehan seksual yang dialami.
"Hak-hak korban wajib dipenuhi termasuk ganti rugi dan pemulihan sosial untuk memulihkan nama baik."