Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Roy Suryo telah membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (22/12/2022).
Atas pledoi tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) langsung memberikan replik atau tanggapan.
Replik pun disampaikan secara lisan pada hari yang sama dengan pembacaan pledoi.
"Setelah membaca, mempelajari dan mencermati sama sekali tidak terkait pembuktian, maka kami tidak perlu menyampaikan secara tertulis," kata Ketua Tim JPU, Tri Anggoro Mukti di dalam persidangan pada Kamis (22/12/2022).
Dalam repliknya, tim JPU menyampaikan tidak akan mengubah tuntutn yang telah dilayangkan.
"Kami tetap pada tuntutan kami. Maka kami harap Majelis Hakim dapat mengabulkan tuntutan kami."
Baca juga: Hadir di Sidang Roy Suryo, Mantan Menkumham Amir Syamsudin Prihatin Atas Kasus Meme Stupa Borobudur
Dalam pledoinya, Roy memohon agar Majelis Hakim membebaskan dirinya dari hukuman.
"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari segala pasal dakwaan dan membebaskan saya dari tuntutan jaksa penuntut umum," katanya.
Selain membebaskan dari hukuman, Roy juga meminta Majelis Hakim memulihkan nama baiknya akibat terseret kasus ini.
"Serta mengembalikan harkat dan martabat dan kehormatan saya," ujar Roy.
Permohonan tersebut disampaikannya karena tak merasa melakukan perbuatan yang menimbulkan kebencian atau permusuhan, "baik individu, maupun kelompok masyarakat," katanya
Menurutnya, dia justru mencoba membantu masyarakat terdampak kenaikan tiket Borobudur yang sempat diwacanakan pemerintah.
"Dengan mengkritik kepada pemerintah, dan satir kepada netizen pembuat meme."