Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto mangkir panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (23/12/2022).
Sedianya, AKBP Bambang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).
"Jumat (23/12/2022 bertempat di gedung Merah Putih KPK, sedianya dijadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan tersangka untuk hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (26/12/2022).
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya," imbuhnya.
Baca juga: KPK Klaim Kantongi 4 Alat Bukti untuk Tetapkan AKBP Bambang Kayun Sebagai Tersangka Suap
KPK pun mengultimatum Bambang Kayun agar hadir pada pemanggilan berikutnya.
"KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir dan segera memenuhi panggilan selanjutnya dari tim penyidik," tandas Ali.
Dalam kasus itu, Bambang diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah berupa Toyota Fortuner.
Bambang diketahui pernah menjabat sejumlah posisi strategis di institusi Polri.
Diantaranya sebagai Kasubbag SKK Bagjianbang Sempim Lemdiklat Polri dan Kasubditklas Ditpamobvit Polda Kalimantan Selatan.
Sebelumya, pria kelahiran Grobogan, Jawa Tengah ini juga pernah mengemban tugas sebagai Kasat Serse di Polresta Pontianak tahun 2008.
Bambang juga tercatat pernah menjabat Kanit Resintel Polsek Tanjung Priok serta Kasat I Dit Reskrim Polda Kalimantan Barat.
Saat ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi, Bambang menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.
Tak terima ditetapkan tersangka, Bambang menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta. Namun, gugatannya kandas.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan Bambang Kayun dalam praperadilan.
KPK dipandang telah melakukan penetapan tersangka yang sesuai prosedur.
Selain itu, praperadilan Bambang Kayun dinilai sudah masuk ke ranah pokok perkara.
Dengan demikian, status Bambang kini masih tetap menjadi tersangka.
"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," kata Hakim Agung saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).