Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E melakukan kunjungan Natal ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Minggu (25/12/2022).
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan saat kunjungan tersebut, pihak keluarga yang juga turut dihadiri oleh sang ibunda yang meminta agar Bharada E kuat dalam menjalani persidangan hingga selesai.
Pihak keluarga, kata dia, akan terus mendampingi Bharada E selama proses sidang berjalan.
"Tapi yang disampaikan oleh keluarga bahwa Richard Eliezer diharapkan kuat dan juga supaya dalam proses menjalani persidangan ini sampai nanti selesai keluarga akan tetap mendampingi," kata Ronny kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
Baca juga: Ahli Psikologi Ungkap Tingkat Kepatuhan Bharada E Tinggi, Punya Rasa Takut ke Ferdy Sambo
Saat ini pihak keluarga Bharada E, kata Ronny, sedang berada di Jakarta.
Meski demikian, dia belum dapat memastikan hingga kapan keluarga Bharada E kembali ke Manado.
Ronny hanya menyatakan dalam perayaan Natal kemarin, kliennya itu merasa senang dan ibadah berjalan khidmat.
"Hari pertama tanggal 24 malam natal selesai beribadah kita berkunjung kemudian bertemu sama Richard Eliezer. Jadi keluarga sudah ada di Jakarta," tukas dia.
Ibunda Bawa Makanan Kesukaan Bharada E
Sukacita perayaan Natal 2022 turut dirasakan oleh terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E.
Meski berada di dalam rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, namun Bharada E disebut tetap merasa senang merayakan Natal tahun ini karena sang Ibunda datang ke rutan bersama tunangannya.
Hal itu diungkapkan langsung oleh kuasa hukumnya, Ronny Talapessy usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
"Orang tuanya datang dari Manado bersama tunangannya. Semua berjalan baik khidmat kemudian haru karena dalam suasana Natal ini Richard Eliezer masih dalam proses persidangan," kata Ronny saat ditemui usai persidangan.