News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tambang Ilegal

Pakar Hukum Minta Kapolri Nonaktifkan Sementara Kabareskrim dalam Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Ia diminta diminta nonaktif Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto karena dugaan keterkaitannya dengan mafia tambang ilegal di Kalimantan, Ismail Bolong

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Doktor Hukum Pidana Universitas Mataram meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan nonaktif Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto karena dugaan keterkaitannya dengan mafia tambang ilegal di Kalimantan, Ismail Bolong.

Ufran mengatakan bahwa selama ini korupsi sumber daya alam yang dilakukan oleh mafia tambang sangat sulit diberantas.

Pasalnya, ada oknum perwira kepolisian yang diduga turut memberikan perlindungan.

"Mafia tambang ini bagian dari korupsi sumber daya alam. Selalu melibatkan pejabat publik yang menempati posisi jabatan tinggi maupun sektor privat yg besar dan kuat. Tipologi korupsi jenis ni bahkan melibatkan aktor penjahat lintas batas negara. Sejak beberapa waktu lalu KPK juga berusaha keras memberantas korupsi ini namun sulit dituntaskan karena melibatkan banyak aktor kekuasaan," kata Ufran kepada wartawan, Senin (26/12/2022).

Ia mengatakan bahwa sulitnya penuntasan kasus mafia tambang ilegal di Indonesia disebabkan oleh lemahnya political will dari pemerintah dalam menegakkan hukum.

"Karena lemahnya political will dari pemerintah itu sendiri ditambah Pernyataan Mahfud MD terkait pemberantasan mafia tambang ini juga patut diragukan keseriusannya. Kalau pun ditindak hanya akan menyentuh para pemain kecil bukan 'ikan besar' yang menggerogoti keuangan negara," jelas Ufran.

Baca juga: Bareskrim Polri Segera Perbaiki Berkas Perkara Ismail Bolong Cs yang Dikembalikan JPU

Ia mengharapkan pengakuan Ismail Bolong disorot dengan serius oleh para penegak hukum meskipun dalam pengakuannya tersebut menyeret nama Kabareskrim.

"Harusnya nyanyian dari Ismail Bolong diatensi dengan serius khususnya oleh Kapolri. Apalagi menyebutkan nama Kabareskim terlibat menerima sejumlah uang suap dari tambang ilegal," ungkap Ufran.

Lebih lanjut, Ufran mengatakan bahwa Kapolri sudah seharusnya menonaktifkan Agus Andrianto dari jabatannya sebagai Kabareskrim karena adanya skandal ini. Penonaktifan Agus tersebut dilakukan agar proses hukum berjalan secara objektif.

"Kapolri harusnya sejak dr kmrn menonaktifkan sementara Kabareskrim supaya prosesnya bisa lebih objektif dan bisa dipertanggungjawabkan kepada publik. Sudah semestinya juga," jelas.

Ia mengharapkan dengan munculnya berbagai skandal di tubuh kepolisian yang makin terkuak, harusnya ini menjadi momentum bagi polisi untuk membenahi diri dan berjalan di jalan yang benar.

Ufran berharap dengan adanya kasus ini, Kapolri bisa serius memerangi korupsi dalam tubuh internalnya.

Sebab tanpa adanya dukungan kepolisian, pemberantasan korupsi di negeri ini akan sia-sia saja, menurut Ufran.

"Kapolri dengan berbagai skandal yang mencuat di tubuh Polri akhir-akhir ini agar menengok kedalam secara lebih serius utk memerangi korupsi polisi. Karena tanpa polisi bersih tidak akan ada keberhasilan pemberantasan korupsi," tukasnya.

Di tengah bergulirnya kasus pembunuhan Brigadir J, media sosial tiba-tiba diramaikan dengan beredarnya pengakuan Aiptu (Purn) Ismail Bolong terkait dugaan pemberian uang koordinasi kegiatan tambang batu bara ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Dalam pengakuannya, Ismail Bolong mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yakni memberikan uang sebanyak tiga kali.

Pertama, uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.

Tapi tiba-tiba, Ismail Bolong membuat pernyataan membantah melalui video.

Dalam video keduanya itu, Ismail Bolong memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Agus Andrianto atas berita yang beredar.

Ismail Bolong kaget videonya baru viral sekarang.

“Saya mohon maaf kepada Kabareskrim atas berita viral saat ini yang beredar. Saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar. Saya pastikan berita itu saya tidak pernah berkomunikasi dengan Kabareskrim apalagi memberikan uang. Saya tidak kenal,” kata Ismail Bolong.

Namun tak lama setelah itu, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah membeberkan Ismail Bolong berperan sebagai pengatur jalannya pertambangan yang tidak memiliki izin usaha.

Diketahui, tambang ilegal yang dilakukan oleh Ismail Bolong cs di lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara.

"Peran IB mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai Komisaris PT EMP (PT Energindo Mitra Pratama) yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan," kata Nurul dalam konferensi pers, Kamis (8/12/2022).

Selain Ismail Bolong, penyidik juga telah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya yakni berinisial BP alias Budi dan RP alias Rinto.

Nurul mengatakan keduanya juga memiliki peran yang berbeda. BP, kata Nurul, berperan sebagai penambang batu bara ilegal di wilayah PKP2B PT. Santan Batubara Blok Silkar Desa Santan Ulu, Kec. Marangkayu, Kab. Kutai Kertanegara.

"RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," jelasnya.

Saat ini, ketiga tersangka tersebut sudah ditahan dengan dijerat pasal Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar serta pasal 55 ayat 1 KUHP.

Ismail Bolong Bantah Beri Suap ke Kabareskrim Polri

Seusai ditahan, Ismail Bolong melalui kuasa hukumnya membantah pernah bertemu Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto terkait kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.

"Beliau menyampaikan bahwa sejak menjadi anggota sampai berenti di bulan Juli kemarin, pak Ismail Bolong itu tidak pernah bertemu dengan Kabareskrim jadi tolong di catat. Kalau dikenal secara pribadi ya kenal karena pimpinan sebagai pimpinan di Bareskrim," kata kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes Tobing di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Johannes juga membantah terkait tudingan jika kliennya memberi suap kepada Komjen Agus Andrianto untuk melancarkan bisnisnya tersebut.

"Jadi bahwa pak Ismail Bolong menyampaikan dengan sesungguh-sungguhnya tidak pernah menjanjikan sesuatu yang diberikan kepada siapapun itu. Jadi jangan jadinya bertemu apalagi katanya sampai menjanjikan sesuatu itu tidak benar," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini