News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ahli Hukum Pidana Klaim Tidak Tahu Hakim Peradilan di Indonesia Belajar Psikologi atau Tidak

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil dihadirkan di sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (27/12/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana sekaligus Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas Elwi Danil menyebutkan bahwa dirinya tidak mengetahui hakim di Indonesia belajar psikologi atau tidak.

Keterangan tersebut dijelaskan Elwi Danil saat menjadi saksi A De Charge atau saksi yang meringankan hukuman dalam lanjutan sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

"Dalam sistem peradilan pidana kita saya tidak tahu hakim belajar psikologi atau tidak. Tapi paling tidak dalam berkaitan suasana kejiwaan seperti itu hakim tentu membutuhkan pengetahuan atau keahlian dari psikolog," kata Alwi di pengadilan.

Elwi dalam persidangan juga menyebutkan bahwa dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana harus dalam keadaan tenang sabagai sikap kejiwaan. Maka dari itu menurutnya hakim di pengadilan juga harus dibantu dengan pengetahuan psikologi.

"Saya kira iya kenapa katakan demikian karena soal ketenangan jiwa atau suasana tenang itu soal kejiwaan. Oleh karena itu untuk memberikan pemaknaan atau penilaian terhadap seseorang bahwa dia berada pada kejiwaan yang tenang atau tidak tentunya yang bisa menjelaskan ahli psikologi termasuk psikologi forensik disitu," sambungnya.

Alwi juga menjelaskan menunjukkan hakim sendiri sebetulnya bisa memahami aspek psikologi. Ia Mencontohkan negara-negara maju hakim peradilannya belajar psikologi.

"Sebenernya hakim itu sendiri orang yang bisa memahami psikologi bahkan di negara yang sistem peradilannya sedemikian maju seperti di Amerika itu hakimnya belajar psikologi," ungkapnya.

Menurut Alwi seorang hakim itu sebenernya mengetahui orang ini sebenarnya berbohong atau tidak. 

"Artinya untuk membantu mengkonfirmasi dengan alat canggih saat ini lie detector itu, saya kira hakim juga memahami aspek psikologi itu," tegasnya.

Baca juga: Ditanya soal Penilaian Psikis Terdakwa Kasus Brigadir J, Ahli: Hakim Butuh Pengetahuan Psikologi

Adapun sebelumnya dalam persidangan Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas itu menyebutkan bahwa dalam syariat pembunuhan berencana dikatakan tidak ada jangka waktu yang pasti.

"Persoalan jangka waktu sebagai salah satu syarat untuk bisa disebut adanya perencanaan ini sebenarnya tidak ada ukuran yang pasti untuk menentukan berapa lama waktu yang dibutuhkan memikirkan secara tenang perbuatan yang akan dilakukan," kata Elwi di persidangan.

Kemudian dikatakan Elwi waktu itu bisa saja singkat dan juga lama. Sekali pun waktu itu lama belum tentu orang telah melakukan suatu perbuatan dengan perencanaan.

"Kata kunci soal jangka waktu itu adalah ketenangan atau kejiwaan (Pelaku)," sambungnya.

Elwi menegaskan sekalipun waktunya panjang tetapi dia memutuskan dalam suasana yang tidak tenang tetap tidak bisa disebut telah direncanakan.

"Saya kira ini kewenangan hakim yang akan menilai terkait jangka waktu ini," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini