News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Hasil Tes Lie Detector Bisa Jadi Alat Bukti, Pakar: Bisa Dipakai dalam Bentuk Keterangan Ahli

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut nama-nama saksi yang dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi).

Sebelumnya Adji Febrianto Ar-Rosyid yang merupakan ahli poligraf telah dihadirkan dalam persidangan dalam sidang lanjutan tewasnya Brigadir J.

Adji mengungkapkan hasil lie detector dari kelima terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya, kata Adji memiliki hasil uji kebohongan yang berbeda-beda.

Hal tersebut disampaikan Adji dalam kesaksian Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

Adapun Fedy Sambo mendapatkan skor minus delapan, sedangkan Putri Candrawathi minus 25.

Sementara itu Kuat Maaruf dan Ricky Rizal dilakukan dua kali pemeriksaan.

Untuk Kuat Ma'ruf, hasil pertama plus sembilan yang kedua minus 13.

Pada pemeriksaan pertama, Ricky Rizal mendapat skor plus 11 dan yang kedua yakni plus 19.

Selanjutnya, terdakwa justice collaborator Richard Eliezer mendapatkan skor plus 13 dengan pemriksaan sebanyak satu kali.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Ahli Pidana Ungkap 5 Kategori Pelaku Penyerta dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hasil Lie Detector Ferdy Sambo

Dari hasil pemeriksaan alat uji kebohonga, eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dinyatakan tidak jujur alias berbohong.

Bahkan hal tersebut disampaikan sendiri oleh Ferdy Sambo saat dirinya bersaksi untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Ferdy Sambo terkait hasil lie detector.

”Sudahkan hasilnya saudara ketahui? Apa (hasilnya)?” tanya Jaksa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini