News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Hasil Tes Lie Detector Bisa Jadi Alat Bukti, Pakar: Bisa Dipakai dalam Bentuk Keterangan Ahli

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut nama-nama saksi yang dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi).

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana, Elwi Danil menjelaskan hasil tes lie detector bisa digunakan sebagai alat bukti perkara apabila dijabarkan oleh ahli.

Meskipun lie detector awalnya hanya dijadikan sebagai alat bantu untuk membantu mengungkap terang sebuah kasus.

Pernyataan tersebut disampaikan Elwi saat dihadirkan dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

"Ada perbedaan pemahaman tentang di mana posisi lie detector itu dalam konteks pembuktian."

"Ada yang menyebut lie detector itu adalah alat bukti, ada yang menyebut dia adalah barang bukti."

"Menurut pendapat saya lie detektor itu hanyalah semacam instrumen atau sarana yang digunakan oleh penyidik untuk membuat terang sebuah perkatra pidana, jadi hanya semacam alat bantu bagi penegak hukum untuk membuat terang sebuah tindak pidana dan dia tidak menjadi alat bukti."

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Ahli Pidana Ungkap 5 Kategori Pelaku Penyerta dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Akan tetapi pada ketika hasil dari proses lie detector itu disampaikan dalam forum persidangan oleh ahlinya maka dia akan menjadi alat bukti dalam bentuk keterangan ahli."

"Tapi kalau hanya sekedar lie detector itu saya kira itu adalah alat bantu bagi penyidik untuk mengungkap sebuah perkara," jelas Elwi dikutip dari Kompas Tv.

Mengenai aturan pengharusan penggunaan lie detector dalam suatu penyelidikan perkara, kata Elwi, memang harus dilakukan.

Pasalnya, penggunaan telah tertulis di Peraturan Kapolri (Perkap).

"Kalau dilihat dari posisinya Perkap itu kan dimuat di berita Negara Republik Indonesia, oleh karena itu dia punya kekuatan mengikat."

"Berbeda dengan surat edaran surat edaran itu hanya berlaku internal."

"Sementara peraturan itu berlaku secara internal dan secara eksternal, jadi Peratiran Kapolri itu adalah ketentuan yang yang mengikat, berarti harus ditaati," jelas Elwi.

Baca juga: Ahli Pidana Nilai Motif Harus Diungkap Demi Buktikan Kesengajaan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Ahli Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil dihadirkan di sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (27/12/2022). (Istimewa)

Hasil Lie Detector Terdakwa

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini