“Sudah, (hasilnya keterasngan saya) tidak jujur,” jawab Sambo.
Setelah menjawab pertanyaan dari JPU, Ferdy Sambo kemudian menambahkan penjelasan bahwa menurutnya hasil uji poligraf itu tidak dapat dijadikan pembuktian dalam persidangan.
“Jadi setahu saya poligraf itu tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan, hanya pendapat saja."
“Jadi jangan sampai framing ini membuat media mengetahui bahwa saya tidak jujur,” ucap Ferdy Sambo.
Merespon pernyataan Ferdy Sambi, Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa penilaian tetap saja berada pada hakim.
“Ya nanti biar majelis yang menilai. Masalah kejujuran saudara, majelis hakim yang menilai,” jawab Ketua Majelis Hakim.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rahmat Fajar Nugraha/Malvyandie Haryadi)