News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri: 42 Drum Propilen Glikol yang Disita Terdapat EG dan DEG Lebihi Ambang Batas Hingga 99 Persen

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto dok./ Kombes Nurul Azizah mengatakan Kepolisian RI mengungkap 42 drum propilen glikol yang disita terkait dugaan kasus obat sirup.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI mengungkap 42 drum propilen glikol yang disita terkait dugaan kasus obat sirup penyebab Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada ratusan anak melebihi ambang batas Etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) hingga 99 persen.

Diketahui puluhan drum propilen glikol itu disita di PT CV SC di Jalan Raya Tapos, Depok, Jawa Barat pada 9 November 2022 lalu.

Adapun puluhan drum itu pun telah diperiksa oleh Puslabfor Mabes Polri.

"Hasilnya adalah bahwa penyidik bersama-sama dengan Puslabfor Bareskrim polri melakukan pengambilan sampling barang bukti dari 42 drum propilen glikol dengan hasil terdapat kandungan EG dan DEG yang melebihi standar ambang batas sebesar 50 persen hingga 99 persen," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers virtual, Selasa (27/12/2022).

Baca juga: Hasil Uji Puslabfor: Bahan Propilen Glikol yang Disita dari PT Afi Farma di Atas Ambang Batas

Ia menuturkan bahwa penyidik juga melakukan penyitaan terhadap alat bukti di tempat tersebut.

Barang itu kini telah diamankan ke rumah penyimpanan benda sitaan negara di Jakarta Utara.

"Selanjutnya melakukan penyitaan terhadap alat bukti terkait ditempat kejadian perkara dan diamankan langsung ke rumah penyimpanan benda sitaan negara, Jakarat Utara," ungkapnya.

Nurul menuturkan bahwa pihaknya juga telah memeriksa 6 orang saksi tambahan yang terkait kasus tersebut.

Namun dia tak merinci peran para saksi yang diperiksa.

"Kemudian melakukan pemanggilan dan melakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap 6 orang saksi, diantaranya, T, A, H, W, DS, dan ML," tukasnya.

Penetapan Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan bos CV Samudra Chemical berinisial E menjadi dugaan tersangka kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut.

Penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini