Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasehat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyinggung posisi kliennya pada saat peristiwa penembakan Brigadir J.
Dalam persidangan pada Selasa (27/12/2022), mereka mempertanyakan posisi pidana apabila seseorang tidak mengetahui adanya peristiwa pembunuhan.
Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Singgung Keterangan Bharada E Beda dari Terdakwa Lain
"Seseorang yang tidak mengetahui adanya rencana pembunuhan atau tidak mengetahui akan terjadi pembunuhan atau tidak melihat pembunuhan, tapi kebetulan berada di lokasi dan waktu yang sama, apakah bisa diaktegorikan turut melakukan?" tanya pengacara Sambo dan Putri, Febri Diansyah kepada saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan.
Sang ahli kemudian mencoba menyederhanakan inti pertanyaan yang dimaksud.
"Dari contoh kasus, inti pertanyaannya, apakah seseorang yang hanya sekadar mengetahui bisa dianggap turut melakukan tindak pidana, begitu?" kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil di dalam persidangan.
Kemudian Febrii menekankan bahwa seseorang yang dimaksud tidak mengetahui, melainkan hanya kebetulan berada di lokasi yang sama.
"Kebetulan berada di rumah yang sama," ujar Febri.
Mendengar pernyataan Febri, Elwi mengatakan bahwa orang tersebut tak dapat diposisikan turut serta dalam tindak pidana.
Baca juga: Febri Sebut Bharada E Tak Paham Perintah Hajar dari Ferdy Sambo, Ahli Pidana: Perlu Ahli Bahasa
Alasannya, tidak ada meeting of mind atau kesepakatan dari yang bersangkutan.
"Berarti tidak ada meeting of mind dari yang bersangkutan. Tidak tepat kalau sesorang tidak mengetahui sama sekali. Maka tidak bisa memposisikan orang tersebut turut serta dalam tindak pidana," kata Elwi.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, terdapat lima terdakwa. Dua di antaranya ialah Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi.
Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Baca juga: Ahli Pidana Nilai Motif Harus Diungkap Demi Buktikan Kesengajaan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.