News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terdakwa Kasus Minyak Goreng Keberatan Dibebankan Anggaran BLT Tahun 2022 Sebesar Rp6 Triliun

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan agenda pembacaan pleidoi perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan turunannya termasuk minyak goreng, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/12/2022).

Terdakwa lain yang juga membacakan pledoinya hari ini adalah, Pierre Togar Sitanggang, mantan General Manager (GM) Bagian General Affair, dari salah satu perusahaan yang mendapatkan izin ekspor, yakni PT Musim Mas.

Penasihat hukum terdakwa, Denny Kailimang, menyatakan keberatan yang serupa terkait BLT.

Menurutnya, tidak seharusnya Pierre Togar Sitanggang ikut menanggung anggaran BLT oleh pemerintah

Kepada wartawan usai persidangan, Denny Kailimang menyebut bahwa program tersebut antara lain adalah memberikan uang kepada kelompok masyarakat rentan, sebesar seratus ribu rupiah satu bulannya, untuk tiga bulan.

Denny Kailimang menegaskan bahwa tidak mungkin masyarakat kelompok rentan membutuhkan minyak goreng senilai seratus ribu rupiah satu bulannya.

"Jadi tidak mungkin seratus ribu dibelikan untuk minyak goreng. Itu kan (program) untuk masyarakat miskin," kata dia.

Baca juga: Jaksa Diminta Hadirkan Eks Mendag untuk Nilai Dampak Kebijakan HET yang Sebabkan Kelangkaan Migor

Dia juga mengingatkan, bahwa ekspor yang dilakukan oleh PT Musim Mas juga menghadirkan keuntungan untuk negara.

Ekspor tersebut menurut Denny Kailimang telah menghasilkan devisa untuk negara, dan telah meningkatkan pertahanan negara dari inflasi.

Kasus yang menimpa kliennya menurut Denny Kailimang sebetulnya kasus administrasi, bukan kasus korupsi.

Dia menganggap sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, permasalahan administrasi seharusnya diselesaikan melalui pencabutan izin, atau pelarangan usaha selama kurun waktu tertentu.

Menurutnya, yang dituntutkan jaksa kepada kliennya berlebihan.

Dalam sidang kali ini, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana, mantan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor serta mantan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA, juga membacakan pembelaan mereka.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini