Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo divonis 9 bulan penjara dalam perkara penistaan agama unggahan meme stupa Borobudur mirip Jokowi.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (28/12/2022).
Majelis hakim menyatakan terbukti Roy Suryo bersalah. (Profil Roy Suryo)
"Menyatakan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprodjo telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja," ujar hakim ketua Martin Ginting.
Selain itu, Roy Suryo juga divonis membayar administrasi perkara sebesar Rp 5.000.
"Memebebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa."
Baca juga: Awal Bacakan Pembelaan, Roy Suryo Putar Lagu Bright Eyes yang Dibawakan Mike Batt dalam Sidang
Putusan tersebut dilayangkan setelah adanya pemeriksaan terhadap 10 saksi fakta, lima saksi ahli, dan lima saksi yang meringankan selama proses persidangan.
Vonis atas Roy Suryo ini lebih rendah dari tuntutan tim JPU.
Sebelumnya, tim JPU menuntut Roy Suryo dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).
Tuntutan tersebut dilayangkan JPU terkait kasus unggahan meme stupa mirip Presiden Jokowi yang diunggah Roy Suryo dalam akun Twitternya @KRMTRoySuryo2 beberapa waktu lalu.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 300 juta Subsider enam bulan kurungan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Setyo Adhi Wicaksono dalam tuntutannya, Kamis (15/12/2022).
Dalam tuntutannya, JPU menilai Roy Suryo terbukti secara sah melanggar pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Baca juga: Roy Suryo Akan Divonis Pekan Depan dalam Perkara Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan golongan atau individu tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," katanya.
Atas tuntutan tersebut, Roy Suryo pun mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
Dalam pledoinya, Roy memohon agar Majelis Hakim membebaskan dirinya dari hukuman.
"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari segala pasal dakwaan dan membebaskan saya dari tuntutan jaksa penuntut umum," katanya di dalam persidangan pada Kamis (22/12/2022).
Selain membebaskan dari hukuman, Roy juga meminta Majelis Hakim memulihkan nama baiknya akibat terseret kasus ini.
"Serta mengembalikan harkat dan martabat dan kehormatan saya," ujar Roy.
Permohonan tersebut disampaikannya karena tak merasa melakukan perbuatan yang menimbulkan kebencian atau permusuhan, "baik individu, maupun kelompok masyarakat," katanya.
Baca juga: Mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin Hadiri Sidang Roy Suryo
Menurutnya, dia justru mencoba membantu masyarakat terdampak kenaikan tiket Borobudur yang sempat diwacanakan pemerintah.
"Dengan mengkritik kepada pemerintah, dan satir kepada netizen pembuat meme."
Perjalananan Kasus
Roy Suryo mengaku bahwa dia bukanlah pengunggah pertama terkait meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi tersebut.
Ia kemudian juga melaporkan pengunggah pertama foto meme stupa Candi Borobudur ke polisi melalui kuasa hukumnya pada Kamis (16/5/2022).
Laporan polisi sudah dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (16/6/2022) malam.
Namun, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana. Sehingga laporan itu tidak dilanjutkan alias gugur.
Roy kemudian diperiksa sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Saat pemeriksaan, Roy Suryo diperiksa hingga 12 jam hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi.
Namun saat itu Roy Suryo tidak langsung ditahan, Roy Suryo akhirnya ditahan di Polda Metro Jaya dua minggu setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhitung sejak Jumat (5/8/2022) malam.
Alasan karena Roy Suryo sedang sakit sehingga dia belum ditahan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Profil Roy Suryo
Roy Suryo memiliki nama lengkap Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau disingkat KRMT Roy Suryo Notodiprojo.
Roy Suryo kelahiran Yogyakarta pada tanggal 18 Juli 1968.
Ia adalah anak dari pasangan Prof Dr KPH Soejono PH, SpS., SpKJ dan Ray Soeratmiyati Notonegoro.
Pendidikan SD-nya di Netral C Yogyakarta, SMP Negeri 5 Yogyakarta, dan SMA Negeri 3 Yogyakarta.
Roy Suryo kemudian menyelesaikan kuliah pada Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada (1991-2001).
Setelah lulus, ia lalu mengajar di Jurusan Seni Media Rekam Institut Seni Indonesia tahun 1994-2004.
Ia juga pernah tercatat sebagai pengajar tamu di Program D-3 Komunikasi UGM.
Roy Suryo juga mengajar fotografi untuk beberapa semester meski tidak berstatus sebagai dosen tetap UGM.
Baca juga: Roy Suryo Bacakan Pledoi, Jaksa Tetap Menuntut Satu Tahun Enam Bulan
Ia kemudian melanjutkan program Magister di UGM.
Roy pun pernah menjadi pembawa acara e-Lifestyle di Metro TV selama lima tahun.
Oleh media massa Indonesia pun, ia mendapat julukan sebagai pakar informatika, multimedia, dan telematika.
Setelah lulus dari jurusan Ilmu Komunikasi UGM, Roy Suryo lebih banyak menjadi pengajar di beberapa perguruan tinggi seperti ISI dan almamater-nya UGM.
Kendati demikian ia juga masih sering menjadi narasumber seminar dan media massa, hingga menjadi ahli telematika, multimedia, dan IT.
Roy Suryo lalu maju sebagai Caleg (Calon Legislatif) DPR-RI dari Partai Demokrat daerah pemilihan Yogyakarta dengan nomor urut pertama pada tahun 2009.
Roy Suryo bahkan tercatat sebagai caleg peraih suara terbanyak dibanding 10 orang menteri-menteri yang maju sebagai caleg 2014.
Pada akhir tahun 2012, Roy Suryo ditunjuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga.
Ia menggantikan posisi Andi Mallarangeng yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Hambalang.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mengatakan pada 2019 lalu, Roy Suryo dinonaktifkan dari posisi wakil ketua umum Partai Demokrat.
Penonaktifan Roy Suryo dilakukan jauh hari sebelum ia mengajukan untuk nonaktifkan diri kepada pimpinan Partai Demokrat.
Penonaktifan Roy Suryo dilakukan agar ia dapat menyelesaikan masalah pengembalian aset negara Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).