Gugurnya status tersangka Hadian Lukita itu dikatakan Dedi karena berdasarkan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut eks Dirut PT LIB itu tak bisa lagi diperoses penuntutan.
"JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan. Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi," kata Dedi di Lapangan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).
Karena keputusan JPU itu dikatakan Dedi, penyidik yang selama ini memeriksa Hadian Lukita hanya bisa mengikuti keputusan itu dan tengah mempersiapkan proses administrasi guna mengeluarkan Hadian dari ruang tahanan (Rutan).
"Makannya penyidik ya mengikuti apa yang menjadi dan hasil penelitian dari JPU. Oleh karenannya proses administrasi ya nanti penyidik akan menyiapkan agar yang bersangkutan segera dikeluarkan dari Rutan," jelasnya.
Mengenai keputusan ini menurut Dedi, JPU yang memiliki kewenangan tersendiri atas penyidikan kasus ini disebut telah melakukan penelitian dan menghasilkan bahwa Hadian Lukita tak bisa diproses penuntutan.
"Istilahnya bukan SP3 ya tetapi yang bersangkutan setelah dilakukan penelitian dengan pihak JPU tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan," pungkasnya. (Tribunnews/Igman)