Kapasitasnya hanya sebagai Tim Asistensi Menko Perekonomian yang menjadi mitra diskusi Menteri Perdagangan.
“Saya menolak untuk mendapatkan wewenang stick and carrot. Saya juga menolak untuk terlibat di dalam persetujuan ekspor,” imbuhnya.
Lin Che Wei tidak pernah mempromosikan diri maupun lembaga riset yang dipimpinya, IRAI, sebagai perusahaan yang memberikan jasa pengurusan izin ekspor kepada perusahaan sawit dan minyak goreng.
Lin Che Wei juga mengaku tidak pernah menawarkan jasa pengurusan persetujuan ekspor untuk Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
“Saya tidak pernah memberikan rekomendasi persetujuan ekspor CPO untuk pihak Wilmar, Musim Mas maupun Permata Hijau. Berdasarkan fakta persidangan dari pihak Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau Group, terbukti bahwa mereka tidak pernah mempunyai kontrak apapun dengan saya menyangkut pengurusan persetujuan ekspor,” tuturnya.
Lin Che Wei juga tidak pernah mengusulkan syarat persetujuan ekspor CPO untuk diubah dan dikembalikan seperti peraturan sebelumnya untuk memudahkan pelaku usaha.
Usulan untuk mengubah syarat persetujuan ekspor dalam Permendag 8/2022 agara dikembalikan ke Permendag 2/2022 berasal dari pelaku usaha, sebagai kesaksian Thomas Muksim dari Wilmar Group.
Lebih lanjut, Lin Che Wei mengaku tidak pernah mengusulkan agar realisasi distribusi domestic market obligation (DMO) sebagai syarat persetujuan ekspor CPO diganti dengan program Pledge (komitmen).
Menurut dia, JPU telah salah dengan mengasumsikan DMO minyak goreng identik dengan Program Darurat Migor yang dirancang untuk menggantikan program DMO minyak goreng.
“Kesalahan terbesar dari Jaksa Penuntut Umum adalah menganggap saya mengusulkan agar perusahaan tidak melaksanakan realisasi distribusi DMO, dan syarat dari persetujuan ekspor dapat dilakukan hanya dengan melalui Pledge. Kemendag tidak pernah menjadikan tabel pledge realisasi distribusi minyak goreng sebagai dasar dalam memberikan persetujuan ekspor, karena Kemendag memiliki data sendiri yang dilaporkan oleh pelaku usaha melalui sistem INATRADE. Sebagaimana dimaksud dalam Permendag 2/2022 dan Permendag 8/2022, untuk penerbitan persetujuan ekspor berdasarkan pada realisasi distribusi DMO minyak goreng, bukan berdasarkan pada pledge realisasi distribusi minyak goreng,” sanggahnya.
Baca juga: Sidang Korupsi Minyak Goreng: Eks Dirjen Daglu Mengaku Tolak Beberapa Usulan Lin Che Wei
Terakhir, Lin Che Wei juga mempertanyakan tuduhan JPU bahwa apa yang telah dilakukannya telah menyebabakan kelangkaan minyak goreng.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi termasuk ahli di persidangan, kelangkaan minyak goreng justru disebabkan peraturan harga eceran tertinggi (HET) yang tidak disertai perangkat aturan-aturan yang mendukung dan ekosistemnya.