TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E merespon serangan kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi soal penyematan status justice collaborator (JC) dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyebut dalam UU perlindungan saksi dan korban sudah sangat jelas pasal yang mengatur untuk menjadi justice collaborator.
"Saya pikir bahwa syarat menjadi JC di dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban sudah sangat jelas ya di pasal 5 ayat 2 penjelasannya kan jelas bahwa Tindak pidana tertentu. Tindak pidana tertentu yang bisa membahayakan dari saksi atau korban yang melaporkan," kata Ronny Talapessy kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).
Ronny melanjutkan pihaknya tidak mempermasalahkan soal serangan dari kubu Ferdy Sambo tersebut.
Dia menyebut saat ini pihaknya tengah fokus membangun kontruksi hukum dalam rangka pembelaan kepada Bharada E.
"Jadi menurut kami terkait dengan yang mereka sampaikan, Ya silakan saja. Itu haknya mereka, tetapi kita sekarang fokus maju kedepan membangun konstruksi hukum yang sudah ada dalam rangka pembelaan nanti yang akan kita sampaikan di agenda pledoi," ucapnya.
Bharada E Disindir Kubu Ferdy Sambo
Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah menyindir Bharada Richard Eliezer alias Bharada E terkait statusnya sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sindiran itu disampaikan Febri Diansyah dalam persidangan lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Saat itu, Febri menghadirkan saksi yang meringankan dari ahli pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil.
Febri mempertanyakan kepada ahli pidana soal status justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Padahal, justice collaborator itu disebut kerap berbohong dalam pemeriksaan.
"Pertanyaan kami, apakah seseorang yang pernah berbohong dalam proses pemeriksaan pidana jadi bukan sekali bohongnya bisa lebih dari satu kali. Kemudian, dia juga memberikan keterangan di persidangan secara tidak konsisten, apakah orang seperti ini pantas menjadi justice collaborator?" tanya Febrie tanya Elwi Danil dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Baca juga: Ahli Pidana Tegaskan Status Justice Collaborator Tak Bisa Diberikan untuk Terdakwa Pembunuhan
Lalu, Elwi menyatakan bahwa hal tersebut bukanlah kapasitasnya untuk menilai. Dia bilang, pihak yang berhak memberikan penilaian adalah Majelis Hakim.